Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kembali menyampaikan pentingnya amendemen UUD 1945 untuk memasukkan ketentuan tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Dia menyampaikan itu usai pemerintah resmi mengirim surat presiden (Surpres) tentang RUU Ibu Kota Negara kepada DPR.
"Keberadaan RUU IKN yang terdiri dari 34 pasal dan 9 bab tersebut masih rawan diganti oleh Perppu. Karenanya perlu diperkuat melalui PPHN," kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan resmi, Jumat (1/9).
Melalui PPHN, Bamsoet mengatakan progres pengerjaan dan pemindahan Ibu Kota Negara tetap menjadi prioritas oleh presiden terpilih pada Pemilu 2024 selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet juga menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kaltim harus memperhatikan aspek lingkungan. Terutama dalam memastikan pembangunan perumahan dan infrastruktur penunjang lainnya dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan.
"Terlebih Presiden Joko Widodo menekankan pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur mengedepankan konsep forest city," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan pemerintah nantinya juga perlu merelokasi gedung Parlemen dalam program pemindahan ibu kota negara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan pembangunan perkotaan dan perumahan nantinya harus tertata dengan baik. Bila tidak terencana, tentunya akan memberikan dampak terhadap ekonomi, sosial, dan kualitas lingkungan perkotaan.
"Terutama sebagai dampak dari pertumbuhan dan migrasi penduduk," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) terkait RUU IKN dari pemerintah pada 29 September 2021 lalu.
Sebelum Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah sempat mengatakan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan PPHN.
"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata dia, Minggu (29/8) lalu.