Aturan Baru: Covid Ringan, Boleh Divaksin Usai Sembuh 1 Bulan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat terbaru perihal vaksinasi virus corona bagi penyintas covid-19.
Apabila sebelumnya penyintas hanya boleh divaksin pasca tiga bulan dinyatakan sembuh, kali ini Kemenkes memberikan lampu hijau kepada penyintas covid-19 gejala ringan-sedang untuk mendapatkan vaksin sebulan usai sembuh.
Ketetapan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9) lalu.
"Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh," demikian bunyi SE tersebut.
Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi covid-19 dinyatakan sudah tidak berlaku.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers pada Rabu (29/9) lalu menambahkan, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
ITAGI, lanjut Nadia, melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas covid-19 tersebut.
Dengan begitu, Nadia berharap agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan baik di provinsi/kabupaten/kota, juga kepada aparat TNI/Polri yang membantu pelaksanaan program vaksinasi di daerah untuk mengacu pada ketentuan anyar ini.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu menyebut, vaksin yang akan digunakan untuk penyintas covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Sementara ini ada enam merek vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Novavax akan dipakai dalam program vaksinasi nasional, namun untuk Novavax masih belum didatangkan di Indonesia. Sementara untuk vaksin Gotong Royong sejauh ini merek vaksin yang akan dipakai Sinopharm.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 30 SEPTEMBER Rangkuman Covid: Vaksin Penyintas hingga Tolak Bayar Booster |