LBH Tunggu Implementasi Anies usai Kalah di Sidang Polusi

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 15:22 WIB
Ilustrasi polusi udara di ibu kota. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum LBH untuk advokasi Koalisi Ibu Kota, Jeanny Sirait menyinggung tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pencemaran atau polusi udara di Ibu Kota.

Anies dan sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo beserta jajaran sebelumnya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Terkait perkara ini, Anies mengatakan tak akan melakukan banding.

"Memang benar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan upaya banding, tapi catatannya adalah tidak melakukan banding bukan segalanya, Pak Gubernur, yang penting adalah melakukan implementasi dari putusan pengadilan," kata Jeanny dalam webinar, Jumat (1/10).

Jeanny khawatir Anies tidak melakukan putusan pengadilan untuk mengevaluasi sebab-sebab terjadinya pencemaran udara di DKI Jakarta, serta gagal menjalankan tuntutan sebagai supervisi untuk mengawasi tindakan industri apa yang menyebabkan pencemaran udara.

Kekhawatiran itu bertambah besar ketika Presiden Joko Widodo serta jajaran kementerian yang menjadi tergugat diketahui mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut.

Padahal menurut Jeanny, kerja Anies bakal lebih mudah dengan bantuan dari Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Anies tinggal membuat rencana strategis yang terukur tapi masalahnya bagaimana caranya jika Kementerian yang di atasnya tidak mendukung," kata Jeanny.

Namun meski demikian, Jeanny mengatakan Anies bisa memaksimalkan peran Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk membantunya menyiapkan rencana strategis.

Dinkes DKI dalam hal ini bisa membantu Anies membuat riset terkait dampak kesehatan yang timbul dari polusi udara. Riset tersebut bisa menjadi tolak ukur Anies ketika membuat rencana penanggulangan polusi di Ibu Kota.

"Jadi tetap bisa dilakukan upaya alternatif. Kalau Gubernur DKI punya political will, sebenarnya tidak serta merta bergantung pada kementerian karena dinas punya tugas yang sama," tuturnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta ANies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

(mln/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK