Eks Satpam Dipecat KPK Buka Suara soal Bendera HTI

CNN Indonesia
Minggu, 03 Okt 2021 13:07 WIB
Foto: CNNIndonesia/Ramadan Rizki
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan petugas keamanan (satpam) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail yang dipecat buka suara soal keberadaan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di gedung KPK.

Ia membantah pernyataannya mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah hoaks.

Ia menegaskan telah melihat dengan jelas bendera tersebut dan sempat mengambil gambar bendera itu.

"Ini bukan hoaks, bendera itu benar ada, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret," kata Iwan, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (3/10).

"Saya hanya mengambil foto bendera yang mungkin menyebabkan KPK gaduh dan dicap Taliban. Tapi malah saya pun ada yang memanggil Iwan Taliban," kata dia menambahkan.

Iwan mengaku sudah bekerja di KPK sejak tahun 2018. Ia kemudian menyatakan pernah melihat bendera HTI di dua meja penyidik.

Ia mengaku heran ada penyidik KPK yang memasang bendera ormas terlarang. Iwan kemudian memutuskan untuk mengambil foto bendera tersebut.

"Saya heran saja, bendera ormas yang sudah dilarang kok masih ada yang pasang. Terus saya potret sengaja sambil menghadap kamera CCTV. Eh, saya dianggap melanggar berat, padahal pemilik benderanya tak pernah diperiksa," ungkapnya.

KPK sebelumnya mengkonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.

"Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali.

Menurut Ali, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.

Ali menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media sosial. Hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

(dmi/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK