Ponsel Lakso Anindito berdering pada Rabu, 29 September, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendapat telepon dari Sekretaris Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya menghadap direktur di Gedung Merah Putih KPK.
Tak butuh waktu lama, penyidik muda itu bergegas berangkat dari Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi yang berjarak sekitar 500 meter. Menghadap direktur, Lakso menerima kenyataan pahit, mendapat SK pemecatan dengan hormat per 30 September.
"Saya juga enggak tahu ya Mas Lakso kenapa ujungnya seperti ini, saya hanya menyampaikan surat saja," tutur Lakso menirukan ucapan Direktur Penyidikan Setyo Budianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan ke pak Setyo bahwa ini persoalannya ada di pimpinan KPK," kata Lakso.
Alasan Lakso dipecat adalah karena tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Lakso bersama dengan dua pegawai lainnya mengikuti tes alih status susulan karena sedang menempuh studi di luar negeri.
Sejak bulan Agustus 2020, Lakso memulai program masternya di Lund University, Swedia. Ia mendapat beasiswa dari Swedish Institute Scholarships for Global. Ia mengambil hukum perdagangan internasional. Saat ini, Lakso sudah menuntaskan studinya tersebut.
"Saya berangkat sekitar bulan Agustus 2020, kembali ke sini sekitar bulan Juli 2021. Aku diinformasikannya [asesmen TWK) Senin, pelaksanaan tesnya Jumat. Waktu saya di Swedia. Dikasih tahu suruh tes tanggal segitu tanpa ada kejelasan gimana teknisnya. Dan waktu itu lagi puncak Covid-19," tutur Lakso.
Meski sudah kembali pada bulan Juli, pelaksanaan asesmen TWK Lakso dibarengi dengan 2 pegawai lainnya yang sedang mengambil studi di Australia. Ia menjalani tes tulis pada Senin, 20 September dan wawancara selang dua hari berikutnya.
Dua minggu sebelum pelaksanaan tes, Lakso sempat menyurati pimpinan KPK mempertanyakan dasar hukum, metode dan standar yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen TWK. Sebab, ia mengutip temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran HAM.
Penyidik yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Andre Dedy Nainggolan yang menangani korupsi bansos Covid-19 ini turut mempertanyakan konsekuensi asesmen TWK terhadap statusnya ke depan apakah tetap diangkat atau tidak sebagai ASN KPK.
Namun, surat itu tidak memperoleh jawaban.