Jokowi Disebut Akan Bentuk Tim Kasus HAM Berat Non-Yudisial

CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 17:12 WIB
Presiden Jokowi disebut akan mengeluarkan SK soal tim khusus terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur non-yudisial.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Presiden Jokowi akan membuat tim khusus penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat jalur non-yudisial. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan menyebut Presiden Joko Widodo akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur non-yudisial atau di luar proses hukum.

Menurutnya, informasi itu didapat dari pertemuan pihaknya dengan Jokowi, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung untuk mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat.

"Kemungkinan presiden akan mengeluarkan satu SK (surat keputusan) untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian non-yudisial ini, selain menunggu penyelesaian yang yudisial," kata Taufan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata dia, rencana pembentukan tim tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya, kata Taufan, tim itu akan berada di bawah Menko Polhukam Mahfud MD.

"Sekarang ada usulan baru, yang sekarang digodok oleh Komnas HAM, KSP, dan Kemenkumham dan Menko Polhukam yaitu suatu tim kepresidenan di bawah Menko Polhukam untuk penyelesaian yang non yudisial," ucapnya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan petunjuk atau guideline terkait pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk menjadi acuan jika tim tersebut berjalan.

Sementara itu, Taufan mencatat ada 12 dari 15 pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di kejaksaan agung sampai saat ini.

Lihat Juga :
Evaluasi 5 Tahun Kabinet Kerja
PR Mangkrak Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komnas HAM pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kejagung terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial. Namun, kata dia, itu belum menemukan titik temu.

"Dari 15 kasus, 3 sudah ke pengadilan. 12 masih bolak-balik antara Komnas HAM dengan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan. Tapi untuk penyelesaian yudisial belum ada kata sepakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi sudah berulangkali mewacanakan penyelesaian jalur non-yudisial. Salah satu bentuknya adalah rekonsiliasi antara pelaku dan korban alias damai.

Namun, aktivis HAM mengkritik rencana itu lantaran memicu impunitas alias pengampunan terhadap para pelaku kejahatan HAM.

Infografis Adu Debat Visi-Misi Jokowi-Amin Bidang HAM dan TerorismeInfografis Adu Debat Visi-Misi Jokowi-Amin Bidang HAM dan Terorisme. (Foto: CNNIndonesia/Timothy Loen)

Adapun 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum terselesaikan yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982 1985
3. Talangsari 1989

4. Trisakti, semanggi I dan II 1998 1999
5. Kerusuhan Mei 1998
6. Penghilangan paksa 1997-1998
7. Wasior 2001 Wamena 2003
8. Pembunuhan dukun santet 1998
9. Simpang KAA 1999
10. Jambu keupok 2003
11. Rumah geudong 1989-1998
12. Paniai

(yla/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER