Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (
HAM) masa lalu jangan fokus pada jalur yudisial. Ia menyebut terdapat alternatif untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu, yaitu melalui mekanisme non-yudisial.
Moeldoko menyampaikan hal itu saat menjawab rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (15/11). Menurutnya, KKR bisa dihidupkan kembali pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu kita jangan hanya fokus terhadap penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian HAM non-yudisial," kata Moeldoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan panglima TNI itu mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur non-yudisial tentu perlu pihak yang menangani. Dengan demikian terbuka kemungkinan KKR dihidupkan kembali.
Namun, saat dikonfirmasi apakah keberadaan KKR untuk menyelesaikan kasus HAM lewat jalur non-yudisial, Moeldoko meminta hal itu ditanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11).
Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang Undang KKR. UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
Presiden Joko Widodo pernah berjanji bakal menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu itu saat mengikuti Pilpres 2014 lalu. Sempat ada upaya yang dilakukan, yakni menggelar Simposium Nasional dengan menghadirkan korban-korban peristiwa 1965-1966.
Namun, hasil Simposium Nasional itu tidak ada kelanjutannya lagi hingga kini. Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu lainnya pun juga tidak terselesaikan di periode pertama kepemimpinan Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (fra/pmg)