Penggusuran paksa di lahan sengketa antara PT Sentul City Tbk dengan Warga Bojong Koneng, Bogor diketahui masih berlanjut. Sentul City berdalih penggusuran hanya dilakukan kepada warga pendatang.
Sejumlah pekerja yang dikerahkan oleh Subkontraktor Sentul City didapati masih membuka lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10) Siang.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, setidaknya ada empat alat berat jenis ekskavator dan dua alat berat jenis buldozer yang sedang melakukan pembukaan lahan di atas tanah sengketa itu. Sejumlah massa juga didapati berjaga di bibir jalan, tidak jauh dari lokasi pembukaan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT02/RW11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar mengatakan upaya penggusuran memang masih kerap dilakukan oleh Sentul City di atas lahan yang sedang dalam proses sengketa.
Upaya penggusuran terbaru, menurutnya dilakukan di atas tanah milik warga bernama Sudianto dengan luas tanah sekitar 6 hektar. Langkah penggusuran ini yang lantas memantik emosi warga setempat hingga berujung pada perusakan kantor Desa Bojong Koneng, pada Sabtu (2/10) Siang.
"Itu spontanitas warga karena coba minta perlindungan dari desa agar kegiatan penggusuran dihentikan namun tidak ada respon," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Hazarul juga menampik akan adanya upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City sebelum melakukan penggusuran. Menurutnya, dalam setiap upaya penggusuran yang dilakukan, pihak Sentul City hanya menaruh sejumlah massa guna mengamankan kegiatan tersebut.
Senada, Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky juga menyatakan tidak ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City dalam proses penggusuran paksa.
Firdo mengatakan selama ini pihaknya selalu berupaya membuka komunikasi dengan Sentul City. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak direspons pihak Sentul City.
"Mereka ujug-ujug selalu begitu. Selalu eksekusi di lapangan dengan jumlah orang yang semakin banyak," katanya.
Langkah ini diketahui kontras dengan surat dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang meminta Sentul City untuk menghentikan penggusuran paksa di lahan sengketa di Kecamatan Babakan Madang.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengaku, pihaknya juga telah meminta agar Sentul City dapat mengedepankan upaya musyawarah kepada warga setempat dalam proses pembebasan lahan miliknya tersebut.
Hal tersebut diminta oleh Pemkab agar konflik di lapangan antara Sentul City dengan Warga Desa Bojong Koneng tidak lagi terulang.
"Kita mengimbau kepada pihak Sentul City untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi bentrok di lapangan seperti kemarin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/10) lalu.
Apabila upaya musyawarah tersebut masih tidak membuahkan hasil, Eko juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat di dalamnya dapat menempuh jalur hukum. Selain itu, ia berharap agar kasus sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu maka ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu," ujarnya.
Dalam proses penggusuran, Eko mengatakan, pihaknya juga telah meminta agar Sentul City tidak melakukannya sendirian. Ia mendesak Sentul City turut berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam proses pembongkaran dan penertiban di atas lahan yang diklaim.