6 Unit Apartemen di Jaktim Diduga Dipakai Prostitusi
Enam unit Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur diduga dipakai sebagai praktik prostitusi dengan melibatkan anak-anak di bawah umur. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki lebih jauh.
"Ada enam (unit apartemen) sepertinya ya dalam satu tower," ujar Kepala Unit 4 Sub Direktorat Renata, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi seperti diberitakan Antara, Senin (4/10).
Dedi mengatakan pihak keamanan sudah berkali-kali mendengar informasi praktik prostitusi. Setelah itu, para penghuni apartemen juga telah berulang kali diusir.
Sejauh ini, pihak keamanan apartemen sudah diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, kepolisian memanggil pengelola Apartemen Sentra Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik prostitusi daring.
Jika pengelola apartemen kembali mangkir, kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.
"Belum memenuhi panggillan, kalau tidak datang ya perintah membawa," kata Dedi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Rabu lalu (28/9).
Polisi mengamankan empat orang wanita. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Polisi juga menangkap dua orang muncikari yang juga masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.
Para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tua sejak awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan.
Kemudian pada 24 September, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya. Orang tua lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.