Pemerintah pusat memperbolehkan rumah ibadah di Blitar, Jawa Timur, dibuka dengan kapasitas 75 persen atau 100 orang. Ketentuan itu diberlakukan lantaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini Blitar turun level menjadi 1 alias dalam uji coba New Normal.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 100 (seratus) orang," bunyi Inmendagri tersebut dikutip Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan, ketentuan itu berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Sementara itu, di beberapa daerah lain yang berstatus PPKM level 3, rumah ibadah hanya dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.
Beberapa daerah di Jawa-Bali yang masih berstatus level 3 contohnya, wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi (Jabodetabek).
"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," dikutip Inmendagri tersebut.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah Jawa-Bali mulai besok 5 Oktober sampai 18 Oktober.
Dalam PPKM kali ini, Blitar menjadi satu-satunya daerah di Jawa Bali yang level 1 atau dalam uji coba new normal. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Blitar menjadi daerah terpilih uji coba new normal karena sudah memenuhi syarat indikator WHO dan target vaksinasi.
"Uji coba pemberlakuan PPKM level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 (yaitu) 70 persen dan lansia 60 persen," ujar Luhut dalam konferensi pers hari Senin (4/10).
Lihat Juga : |