Daftar Daerah PPKM Level 1-3 Jawa Bali, New Normal di Blitar
CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 07:37 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi suasuana PPKM di Jawa-Bali di tengah pandemi covid. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah Jawa-Baliselama dua pekan atau sampai 18 Oktober 2021.
Tercatat sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Mayoritas daerah masih menerapkan PPKM Level 3, dan Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah yang masuk level 1.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah. PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota, mayoritas di aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, sejumlah pelonggaran juga diberlakukan. Misalnya, pusat kebugaran atau fitness centre boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, kios makanan di bioskop dapat beroperasi kembali, hingga Bandara Internasional Ngurah Rai yang akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021.
Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:
Level 3
Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Kota Tangerang Selatan Kota Serang Kota Tangerang Kota Cilegon
Kabupaten Kuningan Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Sukabumi Kabupaten Purwakarta Kabupaten Majalengka Kabupaten Karawang Kabupaten Indramayu Kabupaten Cirebon Kabupaten Cianjur Kabupaten Ciamis Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang Kabupaten Garut Kota Tasikmalaya Kota Depok Kota Cimahi Kota Sukabumi Kota Bogor Kota Bekasi Kota Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Temanggung Kabupaten Tegal Kabupaten Rembang Kabupaten Purworejo Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pemalang Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kabupaten Kudus Kabupaten Kebumen Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan Kabupaten Jepara Kabupaten Grobogan Kabupaten Brebes Kabupaten Blora Kabupaten Batang Kota Salatiga Kota Pekalongan Kota Magelang
Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Situbondo Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Madiun Kabupaten Lumajang Kabupaten Kediri Kabupaten Bondowoso Kabupaten Blitar Kabupaten Tuban Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang Kabupaten Probolinggo Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pamekasan Kabupaten Nganjuk Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Jember Kabupaten Gresik Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Bangkalan Kota Surabaya Kota Probolinggo Kota Mojokerto Kota Malang Kota Batu
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Kota Yogyakarta
Bali
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
Klik untuk selanjutnya, Daftar daerah dengan PPKM Level 2
Level 2
Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Kabupaten Wonogiri Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Sragen Kabupaten Klaten Kabupaten Kendal Kabupaten Karanganyar Kabupaten Semarang Kabupaten Boyolali Kabupaten Demak Kota Tegal Kota Surakarta Kota Semarang
Jawa Timur
Kabupaten Jombang Kabupaten Banyuwangi Kota Madiun Kota Kediri Kota Pasuruan
Level 1
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah Jawa-Baliselama dua pekan atau sampai 18 Oktober 2021.
Tercatat sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Mayoritas daerah masih menerapkan PPKM Level 3, dan Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah yang masuk level 1.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jumlah daerah yang masih PPKM Level 3 mencapai 107 daerah. PPKM Level 2 sebanyak 20 kabupaten/kota, mayoritas di aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerapan PPKM Jawa-Bali kali ini, sejumlah pelonggaran juga diberlakukan. Misalnya, pusat kebugaran atau fitness centre boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, kios makanan di bioskop dapat beroperasi kembali, hingga Bandara Internasional Ngurah Rai yang akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021.
Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:
Level 3
Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Kota Tangerang Selatan Kota Serang Kota Tangerang Kota Cilegon
Kabupaten Kuningan Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Sukabumi Kabupaten Purwakarta Kabupaten Majalengka Kabupaten Karawang Kabupaten Indramayu Kabupaten Cirebon Kabupaten Cianjur Kabupaten Ciamis Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang Kabupaten Garut Kota Tasikmalaya Kota Depok Kota Cimahi Kota Sukabumi Kota Bogor Kota Bekasi Kota Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Temanggung Kabupaten Tegal Kabupaten Rembang Kabupaten Purworejo Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pemalang Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kabupaten Kudus Kabupaten Kebumen Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan Kabupaten Jepara Kabupaten Grobogan Kabupaten Brebes Kabupaten Blora Kabupaten Batang Kota Salatiga Kota Pekalongan Kota Magelang
Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Situbondo Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Madiun Kabupaten Lumajang Kabupaten Kediri Kabupaten Bondowoso Kabupaten Blitar Kabupaten Tuban Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang Kabupaten Probolinggo Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pamekasan Kabupaten Nganjuk Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Jember Kabupaten Gresik Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Bangkalan Kota Surabaya Kota Probolinggo Kota Mojokerto Kota Malang Kota Batu
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Kota Yogyakarta
Bali
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
Klik untuk selanjutnya, Daftar daerah dengan PPKM Level 2
Uji Coba New Normal di Kota Blitar
Suasana pandemi covid-19 di Indonesia. Pemerintah masih memberlakukan PPKM berdasarkan level. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Level 2
Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Kabupaten Wonogiri Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Sragen Kabupaten Klaten Kabupaten Kendal Kabupaten Karanganyar Kabupaten Semarang Kabupaten Boyolali Kabupaten Demak Kota Tegal Kota Surakarta Kota Semarang
Jawa Timur
Kabupaten Jombang Kabupaten Banyuwangi Kota Madiun Kota Kediri Kota Pasuruan
Level 1
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.