Tensi di Bojong Koneng Naik, Pemkab Belum Atur Jadwal Mediasi
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mengaku masih menjadwalkan mediasi antara pihak PT Sentul City Tbk dengan Warga Desa Bojong Koneng terkait kasus sengketa lahan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto merespons desakan audiensi yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng.
"Masih proses, tapi belum ada tanggal pastinya kapan. Lagi dikomunikasikan terus. Karena ini sedang berjalan kan di lapangan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).
Pihaknya akan segera mengupayakan agar langkah mediasi tersebut dapat segera dilakukan oleh kedua belah pihak. Ia pun menjamin Pemkab bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor akan memfasilitasi upaya mediasi tersebut.
Serta akan membantu pihak-pihak terkait apabila masih ingin menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum.
"Pada intinya, komunikasinya itukan antara Sentul City dengan warga Bojong Koneng, tinggal nanti kita dari Pemkab bersama dengan BPN yang akan memfasilitasi mediasi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky mendesak agar pihak pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut.
Pasalnya, kata Firdo, saat ini tensi antara warga setempat dengan pihak Sentul City sudah kadung memanas. Kini, lanjutnya, bukan lagi saatnya bagi pemerintah untuk sekedar menjanjikan penjadwalan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Makanya itu yang mau saya tekankan, kalau mau melakukan mediasi ataupun konsolidasi dengan Sentul City dan kami ya segera. Jangan menunggu kami habis semua dulu baru konsolidasi. Buat apa kalau sudah hancur semua baru mediasi atau konsolidasi," jelasnya, Senin (4/10).
Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.
Sentul City mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan.
(tfq/arh)