Pigai Ancam Laporkan Risma hingga Sultan soal Rasisme Papua

CNN Indonesia
Selasa, 05 Okt 2021 16:21 WIB
Pigai yang dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme, justru mengancam akan melaporkan Risma, Sultan DIY, Luhut hingga Hendropriyono, juga terkait rasisme.
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengancam bakal melaporkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hemengkubuwono X, Menteri Sosial Tri Rismaharani, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono atas dugaan rasisme ke warga Papua.

Hal itu diucapkan Pigai setelah kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme pada Senin (4/10).

"Saya akan melaporkan tokoh-tokoh nasional: Sri Sultan, Risma, LBP, Hendro dan kawan-kawan sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi," kata Pigai kepada wartawan, Selasa (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai tak merinci lebih lanjut mengenai kasus dugaan rasisme yang ia tuduhkan kepada masing-masing tokoh tersebut. 

Merespons ancaman Pigai, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan tidak tahu menahu penyebab Pigai mengancam melaporkan dirinya terkait dugaan rasisme. Sultan juga tak ingin lebih jauh membahas ancaman Pigai tersebut.

"Enggak tahu aku. Hubungannya opo aku ora ngerti," kata Sultan kepada CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com juga menghubungi pihak-pihak lain yang diancam akan dilaporkan Pigai. Sekjen Kementerian Sosial Harry Hikmat tidak merespons saat dihubungi via ponsel.

Juru bicara Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi juga tak merespons ketika dihubungi lewat pesan singkat. Sementara ketika dikontak, nomornya dialihkan.

Lebih lanjut, eks komisioner Komnas HAM ini kembali menolak apabila pernyataannya soal Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo merupakan sebuah ujaran rasial.

Pernyataan Pigai tertuang dalam tulisan yang menerangkan sebuah video yang ia unggah. Video itu mengenai kunjungan Ganjar Pranowo ke Papua.

Ia menulis agar tidak mempercayai Ganjar dan Jokowi sambil menyinggung soal pembunuhan rakyat Papua. Pigai beranggapan bahwa tidak pernah menyinggung suatu suku tertentu dalam cuitannya itu.

"Maka tidak masuk kategori rasis. Sehingga, mereka yang melaporkan saya tidak memiliki legal standing," ucapnya.

Dari unggahannya itu, Pigai juga menerangkan bahwa dirinya tidak membubuhi tanda koma diantara frasa Jawa Tengah dan Jokowi. Oleh karena itu, kata dia, tak bisa diartikan bahwa cuitannya ditujukan langsung terhadap Jokowi ataupun Ganjar.

Dengan alasan tersebut, Pigai meminta polisi dapat menyelidiki laporan tersebut dengan profesional dan adil.

Sebagai informasi, Pigai dipolisikan pada 4 Oktober 2021 lalu dengan laporan teregister nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Pigai dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Dugaan itu pelanggaran pidana itu termaktub dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Terlapor dalam LP itu ialah pemilik akun atas nama @NataliusPigai2. Adi menjelaskan bahwa Pigai dinilai sering berbuat rasis sehingga dilaporkan. Selain itu, kata dia, Pigai dinilai juga sering melakukan fitnah ke Presiden Joko Widodo.

(mjo/mln/dmi/kum/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER