Risma Soal RUU Bencana: Tak Ada Niat Hapus BNPB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan tak bermaksud menghapus Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara kelembagaan hanya karena nomenklatur BNPB tak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Risma menjelaskan, ada perbedaan materi kebencanaan yakni bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang peraturannya harus dibuat terpisah.
"Yang jelas tidak ada niat pemerintah menghapus BNPB, tapi bahwa memang ini materinya berbeda. Jadi kami ingin menyampaikan, ini menurut saya harus dipisah karena memang karakteristiknya berbeda, sangat berbeda," kata Risma di Komisi VIII DPR, Selasa (5/10).
Menurutnya penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan oleh BNPB dan BPBD. Namun untuk jenis bencana lainnya, yang diakibatkan oleh konflik sosial, atau bencana sosial, penanganannya dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga.
Contohnya dalam kasus penanganan bencana pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, dan Menko Perekonomian sebagai pelaksana PPKM luar Jawa-Bali.
Risma menilai dengan tidak memasukkan nomenklatur BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana, maka penanganan bencana bisa lebih teratur dan terarah.
"Kami khawatir kalau terjadi satu bencana secara bersamaan yang tidak mungkin bisa diselesaikan satu lembaga, sehingga dengan pemisahan ini bisa lebih teratur. yang jelas tidak ada niat pemerintah untuk menghapus [BNPB dan BPBD]," ucap dia.
Anggaran Tak Terbatas
Selain menjelaskan perihal nama lembaga BNPB yang tak dicantumkan dalam RUU Penanganan Bencana, Risma juga meminta anggaran kebencanaan yang tak terbatas.
Menurut Risma, anggaran kebencanaan semestinya tak terbatas karena tak bisa diukur. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait anggaran kebencanaan ini.
"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu bahwa anggaran itu tidak ada batasnya," tuturnya.
Untuk diketahui, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sudah mulai dikebut sejak Maret 2020 lalu untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sosial memutuskan bahwa nomenklatur BNPB tak masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Sementara nama BNPB tak disebut, Risma mengusulkan terorisme masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana.