Mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis bercerita bahwa dirinya rutin mengajar di masjid selama menjadi tahanan kasus kerumunan Petamburan.
Shabri dan empat orang lainnya hari ini resmi bebas dari rutan Bareskrim Polri setelah menjalani hukuman delapan bulan berdasarkan vonis hakim.
"Yang alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini alhamdulillah kami dapat kemudahan, kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari kami mengajar, kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," tutur Shabri di Bareskrim Polri, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shabri turut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan dan Kabag Tahanan dan barang Bukti (Tahti) serta seluruh petugas atas pelayanan yang diberikan selama berada di dalam tahanan.
"Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Shabri juga berterima kasih kepada seluruh tim penasehat hukum yang telah membantu selama proses hukum berjalan.
Termasuk juga, kata Shabri, kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan, baik moril maupun non moril.
"Ada yang menjamin makanan kita, kesehatan dari dokter, ada yang menjamin makan minum, banyak pihak yang mantau jalannya persidangan, semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," tutur Shabri.
Sebelumnya, Aziz Yanuar selaku tim penasehat hukum membenarkan bahwa Shabri Cs bakal dibebaskan pada Rabu (6/10) hari ini.
"Alhamdulillahi rabbil 'alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, 5 orang Eks Pengurus FPI: KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi Insya Allah pada Hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota Aziz dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10).
Diketahui, Shabri dkk divonis bersalah oleh PN Jaktim terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka menjalani putusan hakim meski mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI tersebut.