Anggota TNI AL Dipecat karena Berhubungan Seks Sesama Jenis

CNN Indonesia
Rabu, 06 Okt 2021 16:08 WIB
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan bui dan pemecatan terhadap anggota TNI AL yang terbukti berhubungan seks sesama jenis.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan 'ketidaktaatan yang disengaja' dalam hal ini hubungan seks sesama jenis. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu (6/10).

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu, 15 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Dalam putusan dimaksud, terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens.

Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan badan.

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6 yang dilakukan pada bulan September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.

Delapan orang dimaksud ialah:

a. Saksi 6 anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.
b. xxx (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekira bulan Oktober tahun 2018.
c. xxx (Satuan) sebanyak 2 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.
d. xxx (TNI AD satuan tidak tahu) sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.
e. xxx (TNI satuan tidak tahu) 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
f. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
g. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
h. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku Homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (Homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang Homoseksual akan merusak moral dan disiplin Prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," ucap hakim.

Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun KSAL dan sanksinya jika dilanggar yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang pembuktian unsur tindak pidananya sudah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan," kata hakim.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER