Gugatan Rp40 M Mantan Kader PDIP Samosir ke Megawati Kandas

CNN Indonesia
Rabu, 06 Okt 2021 18:13 WIB
Majelis hakim menyatakan tidak tidak berwenang mengadili perkara pemecatan empat kader PDIP anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian sebesar Rp40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," ujar ketua majelis hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang yang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg. Adapun pihak penggugat yakni Saut Martua Tamba (Penggugat I), Renaldi Naibaho (Penggugat II), Harry Jono Situmorang (Penggugat III) dan Romauli Panggabean (Penggugat IV).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (Tergugat I), Ketua Mahkamah PDIP (Tergugat II), DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon (Tergugat III), dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan (Tergugat IV).

BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat mengatakan putusan tersebut sangat sesuai dengan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum, mengingat para Tergugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Dia menerangkan bahwa untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai. Bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.

"Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir, dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut," kata Situmorang kepada CNNIndonesia.com.

Dalam petitum perkara ini, para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

Para penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Selain itu, para penggugat meminta agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Kemudian memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

(fnr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER