Jadwal penetapan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 kembali ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian selaku wakil dari pemerintah pusat tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (6/10).
Sebagai informasi, penundaan itu merupakan momen yang ketiga terkait rapat di DPR untuk mengambil keputusan soal jadwal pemilu. Dari tiga penundaan itu, lagi-lagi yang menjadi biang adalah ketidakhadiran pemerintah.
Penetapan tanggal pencoblosan pemilu 2024 pertama kali ditunda pada Senin, (6/9) kemarin. Kala itu, pemerintah yang diwakilkan Mendagri berhalangan hadir karena tengah kunjungan kerja ke Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang sepekan kemudian, pada Kamis (16/9), rapat penentuan pemilu kembali tertunda lantaran Tito tiba-tiba mengusulkan agar pemilu digelar bulan April-Mei 2024. Terakhir, rapat pengambil keputusan jadwal Pemilu 2024 yang rencananya digelar Rabu (6/10) kemarin juga urung terlaksana.
Tito berdalih berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Pada hari yang sama, Jokowi pun sebenarnya kedatangan tamu di Istana Kepresidenan yakni Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj. Berdasarkan agenda yang diterima dari Sekretariat Presiden pada hari itu, Jokowi sendiri jadwalnya disebutkan bersifat internal.
Sejumlah pengamat lantas meminta agar pemerintah segera menghentikan akrobat politik tersebut agar keputusan tanggal pencoblosan tidak menjadi berlarut-larut dan penyelenggara pemilu dapat segera bersiap. Masalah tanggal pemungutan suara pemilu menjadi polemik lantaran Pemerintah dan KPU masih belum satu suara mengenai hal ini.
Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menilai, sikap pemerintah yang seakan-akan mengulur waktu tersebut sarat dengan muatan politik di dalamnya.
Ia menduga keengganan pemerintah mengikuti agenda penetapan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 berkaitan dengan usulan tanggal pelaksanaan 15 Mei yang belum sepenuhnya diterima para partai politik.
"Pemerintah kadang terlampau banyak manuver untuk sesuatu yang tak substansial dan jelas siklusnya. Urusan jadwal mestinya tak usah lagi njlimet," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/10) Malam.
Adi pun lantas mendorong agar tanggal pencoblosan dikembalikan sesuai siklusnya, yakni pada tanggal yang sama setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar penentuan tanggal pemilu tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan dan problem berulang menjelang perhelatan pesta demokrasi di masa yang akan datang.
"Publik tak habis pikir kenapa urusan jadwal pemilu selalu rumit. Padahal kan siklusnya sudah jelas 5 tahunan sekali. Termasuk bulan dan tanggalnya juga sudah tetap, lalu apalagi yang perlu diubah," ujarnya.
Kalaupun harus diubah, Adi menilai, maka pertimbangannya harus mengacu kepada KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu di lapangan. Bukan dari pemerintah yang menurutnya rentan akan kepentingan politis.
"Karena memang tak jelas alasan penundaannya itu apa. Kan tak ada argumen yang terlihat penting substansial," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga menyayangkan langkah pemerintah yang terus menunda-nunda pengambilan keputusan Pemilu 2024.
Padahal, pembahasan terkait pelaksanaan pemilu 2024 sudah dilakukan oleh Tim Kerja Bersama yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR, dan Kemendagri sejak Maret lalu.
Karenanya, Nisa mempertanyakan langkah pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang seakan mengulur-ulur waktu tersebut.
"Memang disayangkan karena sampai saat ini belum ada keputusan soal hari H pemilu 2024. Seharusnya simulasi tahapan bisa didiskusikan di dalam tim kerja bersama tersebut," ungkapnya melalui layanan aplikasi berkirim pesan.
Menurutnya dalam menentukan tanggal pencoblosan, KPU harus mendapatkan jaminan agar beban kerja penyelenggara pemilu tetap dalam batas yang wajar.
Ia mengatakan, beban kerja yang berlebihan bagi penyelenggara pemilu ujungnya hanya akan merusak substansi pelaksanaan demokrasi langsung.
"Hal ini sebetulnya juga ditegaskan oleh MK bahwa salah satu pertimbangan dalam memilih keserentakan adalah beban kerja penyelenggara pemilu," kata dia.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar KPU tetap dapat mempertahankan pendapatnya mengenai hari pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024.
Pasalnya, Nisa menilai, penetapan tanggal tersebut tentunya mengacu kepada pertimbangan beban kerja jajaran penyelenggara pemilu dan hasil evaluasi pemilu sebelumnya.
"Karena KPU yang tau bagaimana kondisi real di lapangan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya. KPU dan jajarannya juga yang memahami kebutuhan teknisnya nanti seperti apa. Jadi hal ini sebetulnya yang bisa disampaikan ke pemerintah dan DPR," ucapnya.
Halaman selanjutnya soal masalah utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai sikap pemerintah yang mengulur waktu tersebut juga tidak mencerminkan semangat untuk menyederhanakan proses Pemilu 2024 yang acap kali digembar-gemborkan kepada publik.
Alih-alih menyederhanakan proses Pemilu 2024, menurutnya, langkah pemerintah yang berbelit-belit ini hanya akan menyita waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2024.
Pasalnya Nisa mengatakan, bukan perhelatan Pemilu saja yang perlu dipersiapkan pada 2024 mendatang, tetapi juga akan ada Pilkada yang harus diperhitungkan.
"Semangat untuk menyederhanakan proses pemilu yang digadang-gadang pemerintah justru tidak tercermin dengan sikapnya yang mengulur-ulur waktu," kata Nisa.
Ketimbang debat tidak berujung terkait penentuan waktu Pemilu 2024, ia menilai, seharusnya Tim Kerja Bersama dapat lebih fokus untuk mencari solusi penyederhanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Lantaran berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, masih banyak keruwetan dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Jadi sebetulnya di Tim Kerja Bersama ini harapannya bisa mencari solusi bersama atas potensi kompleksitas tahapan pemilu 2024. Tapi sepertinya sampai saat ini di Tim Kerja Bersama belum ada solusinya," ujarnya.
Hal tersebut menurutnya semakin menjadi penting dilakukan ketika pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Sebab, Perludem menilai, biang keladi panjangnya tahapan pesta demokrasi di Indonesia bersumber pada kedua UU tersebut.
"Untuk menyederhanakan tahapan pemilu sulit dilakukan jika tidak mengubah UU. Karena di UU kita waktu-waktu untuk aktivitas tahapan pemilu sudah ditentukan secara spesifik, jadi tahapan pemilu kita jadinya panjang," jelasnya.
"Solusi bersama itu yang seharusnya menjadi urgensi bagi seluruh stakeholder. Bukan debat tak berujung soal penetapan waktu pemilu," imbuhnya.
Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menilai sikap berbeda juga ditunjukan oleh pemerintah ketika menyangkut hal-hal substansial terkait penyelenggaraan pemilu.
Apalagi berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, menurutnya masih banyak persoalan yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh stakeholder terkait. Semisal korupsi politik, politik uang, hingga mobilisasi birokrasi jelang pemilu.
"Jangan hanya urusan teknis yang ramai dan rumit, yang substansi malah tak terlihat diseriusi," kata dia yang juga pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Jakarta, CNN Indonesia --
Jadwal penetapan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 kembali ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian selaku wakil dari pemerintah pusat tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (6/10).
Sebagai informasi, penundaan itu merupakan momen yang ketiga terkait rapat di DPR untuk mengambil keputusan soal jadwal pemilu. Dari tiga penundaan itu, lagi-lagi yang menjadi biang adalah ketidakhadiran pemerintah.
Penetapan tanggal pencoblosan pemilu 2024 pertama kali ditunda pada Senin, (6/9) kemarin. Kala itu, pemerintah yang diwakilkan Mendagri berhalangan hadir karena tengah kunjungan kerja ke Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang sepekan kemudian, pada Kamis (16/9), rapat penentuan pemilu kembali tertunda lantaran Tito tiba-tiba mengusulkan agar pemilu digelar bulan April-Mei 2024. Terakhir, rapat pengambil keputusan jadwal Pemilu 2024 yang rencananya digelar Rabu (6/10) kemarin juga urung terlaksana.
Tito berdalih berhalangan hadir karena harus mengikuti rapat bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan. Pada hari yang sama, Jokowi pun sebenarnya kedatangan tamu di Istana Kepresidenan yakni Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj. Berdasarkan agenda yang diterima dari Sekretariat Presiden pada hari itu, Jokowi sendiri jadwalnya disebutkan bersifat internal.
Sejumlah pengamat lantas meminta agar pemerintah segera menghentikan akrobat politik tersebut agar keputusan tanggal pencoblosan tidak menjadi berlarut-larut dan penyelenggara pemilu dapat segera bersiap. Masalah tanggal pemungutan suara pemilu menjadi polemik lantaran Pemerintah dan KPU masih belum satu suara mengenai hal ini.
Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menilai, sikap pemerintah yang seakan-akan mengulur waktu tersebut sarat dengan muatan politik di dalamnya.
Ia menduga keengganan pemerintah mengikuti agenda penetapan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 berkaitan dengan usulan tanggal pelaksanaan 15 Mei yang belum sepenuhnya diterima para partai politik.
"Pemerintah kadang terlampau banyak manuver untuk sesuatu yang tak substansial dan jelas siklusnya. Urusan jadwal mestinya tak usah lagi njlimet," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/10) Malam.
Adi pun lantas mendorong agar tanggal pencoblosan dikembalikan sesuai siklusnya, yakni pada tanggal yang sama setiap lima tahun sekali.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar penentuan tanggal pemilu tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan dan problem berulang menjelang perhelatan pesta demokrasi di masa yang akan datang.
"Publik tak habis pikir kenapa urusan jadwal pemilu selalu rumit. Padahal kan siklusnya sudah jelas 5 tahunan sekali. Termasuk bulan dan tanggalnya juga sudah tetap, lalu apalagi yang perlu diubah," ujarnya.
Kalaupun harus diubah, Adi menilai, maka pertimbangannya harus mengacu kepada KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu di lapangan. Bukan dari pemerintah yang menurutnya rentan akan kepentingan politis.
"Karena memang tak jelas alasan penundaannya itu apa. Kan tak ada argumen yang terlihat penting substansial," tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga menyayangkan langkah pemerintah yang terus menunda-nunda pengambilan keputusan Pemilu 2024.
Padahal, pembahasan terkait pelaksanaan pemilu 2024 sudah dilakukan oleh Tim Kerja Bersama yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR, dan Kemendagri sejak Maret lalu.
Karenanya, Nisa mempertanyakan langkah pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang seakan mengulur-ulur waktu tersebut.
"Memang disayangkan karena sampai saat ini belum ada keputusan soal hari H pemilu 2024. Seharusnya simulasi tahapan bisa didiskusikan di dalam tim kerja bersama tersebut," ungkapnya melalui layanan aplikasi berkirim pesan.
Menurutnya dalam menentukan tanggal pencoblosan, KPU harus mendapatkan jaminan agar beban kerja penyelenggara pemilu tetap dalam batas yang wajar.
Ia mengatakan, beban kerja yang berlebihan bagi penyelenggara pemilu ujungnya hanya akan merusak substansi pelaksanaan demokrasi langsung.
"Hal ini sebetulnya juga ditegaskan oleh MK bahwa salah satu pertimbangan dalam memilih keserentakan adalah beban kerja penyelenggara pemilu," kata dia.
Oleh sebab itu, ia pun mendorong agar KPU tetap dapat mempertahankan pendapatnya mengenai hari pemungutan suara pemilu pada 21 Februari 2024.
Pasalnya, Nisa menilai, penetapan tanggal tersebut tentunya mengacu kepada pertimbangan beban kerja jajaran penyelenggara pemilu dan hasil evaluasi pemilu sebelumnya.
"Karena KPU yang tau bagaimana kondisi real di lapangan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya. KPU dan jajarannya juga yang memahami kebutuhan teknisnya nanti seperti apa. Jadi hal ini sebetulnya yang bisa disampaikan ke pemerintah dan DPR," ucapnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai sikap pemerintah yang mengulur waktu tersebut juga tidak mencerminkan semangat untuk menyederhanakan proses Pemilu 2024 yang acap kali digembar-gemborkan kepada publik.
Alih-alih menyederhanakan proses Pemilu 2024, menurutnya, langkah pemerintah yang berbelit-belit ini hanya akan menyita waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2024.
Pasalnya Nisa mengatakan, bukan perhelatan Pemilu saja yang perlu dipersiapkan pada 2024 mendatang, tetapi juga akan ada Pilkada yang harus diperhitungkan.
"Semangat untuk menyederhanakan proses pemilu yang digadang-gadang pemerintah justru tidak tercermin dengan sikapnya yang mengulur-ulur waktu," kata Nisa.
Ketimbang debat tidak berujung terkait penentuan waktu Pemilu 2024, ia menilai, seharusnya Tim Kerja Bersama dapat lebih fokus untuk mencari solusi penyederhanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Lantaran berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin, masih banyak keruwetan dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Jadi sebetulnya di Tim Kerja Bersama ini harapannya bisa mencari solusi bersama atas potensi kompleksitas tahapan pemilu 2024. Tapi sepertinya sampai saat ini di Tim Kerja Bersama belum ada solusinya," ujarnya.
Hal tersebut menurutnya semakin menjadi penting dilakukan ketika pemerintah dan DPR telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Sebab, Perludem menilai, biang keladi panjangnya tahapan pesta demokrasi di Indonesia bersumber pada kedua UU tersebut.
"Untuk menyederhanakan tahapan pemilu sulit dilakukan jika tidak mengubah UU. Karena di UU kita waktu-waktu untuk aktivitas tahapan pemilu sudah ditentukan secara spesifik, jadi tahapan pemilu kita jadinya panjang," jelasnya.
"Solusi bersama itu yang seharusnya menjadi urgensi bagi seluruh stakeholder. Bukan debat tak berujung soal penetapan waktu pemilu," imbuhnya.
Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menilai sikap berbeda juga ditunjukan oleh pemerintah ketika menyangkut hal-hal substansial terkait penyelenggaraan pemilu.
Apalagi berkaca pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kemarin, menurutnya masih banyak persoalan yang harus menjadi perhatian serius bagi seluruh stakeholder terkait. Semisal korupsi politik, politik uang, hingga mobilisasi birokrasi jelang pemilu.
"Jangan hanya urusan teknis yang ramai dan rumit, yang substansi malah tak terlihat diseriusi," kata dia yang juga pengajar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.