Jakarta, CNN Indonesia -- Suasana rapat terasa alot. Isu yang dibicarakan menjadi sebab, yakni jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Ujungnya pun buntu meski dihelat selama berjam-jam.
Ditambah lagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hadir dan hanya diwakili pejabat eselon 1 yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. Perwakilan partai politik lantas gusar karena agenda rapat sangat penting.
Rapat pun tidak digelar di DPR, melainkan di Hotel Aston Bogor pada 2-3 Oktober lalu. Hadir perwakilan KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II DPR dari beragam fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya ini Mendagri enggak datang, mengikat atau enggak nih keputusan rapat?" tutur Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim memulai rapat dengan gusar.
Rapat digelar lantaran ada perbedaan pandangan soal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang ideal. KPU, pemerintah, dan partai-partai politik terbelah.
Menjadi sangat penting karena pada 2024 nanti bakal ada banyak kontestasi politik. Pemungutan suara pileg dan pilpres bakal dihelat di hari yang sama. Ditambah pilkada seluruh Indonesia juga digelar di 2024 dengan selang hitungan bulan dari pemungutan suara pileg-pilpres.
Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU sebenarnya pernah sepakat pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Kemendagri selaku perwakilan pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 15 Mei.
"Keputusan tanggal 21 Februari kan keputusan Tim Kerja Bersama, bukan hanya keputusan KPU. Kok, tiba-tiba Pemerintah memutuskan Pemilu 15 Mei 2024?" kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Hakim.
Alot
Dalam rapat di Hotel Aston Bogor pada 2 Oktober, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar memberi penjelasan ihwal usulan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei dan pilkada serentak pada 27 November 2024.
Menurut sumber CNNIndonesia.com yang hadir dalam rapat, Bahtiar mengatakan itu merupakan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada 27 September.
Pemerintah, kata dia, menginginkan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan Presiden baru tidak terlalu lama. Jika ada jeda terlalu lama, dikhawatirkan ada gangguan stabilitas politik dan keamanan.
Pertimbangan lainnya adalah UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat 1 A. Di sana dijelaskan bahwa syarat partai ikut pemilu adalah telah berbadan hukum 2,5 tahun sebelumnya.
KPU menyanggah. KPU menyatakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah tidak berdasar jika merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU lalu menyampaikan opsinya. Pertama, pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari, sementara pilkada serentak pada 27 November 2024.
Opsi kedua, pemungutan suara pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, tetapi pilkada serentak diundur hingga 19 Februari 2025.
Ihwal jadwal pemungutan suara pilkada yang diundur, KPU mengatakan bisa dilegalisasi dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
KPU menyampaikan opsi-opsi itu didasari beban penyelenggara yang sangat berat jika pemungutan suara dan pilkada dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.
"Sebetulnya tidak ada perdebatan, hanya perbedaan pendapat soal menghitung tahapan Pemilu. Kami punya dua opsi kok, menggabungkan opsi kami dan Pemerintah," kata Ketua KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi tentang jalannya rapat.
Buntu
Lantaran tak ada kesepakatan yang dicapai, Pimpinan Komisi II DPR menskors rapat pada pukul 23.00 WIB. Kemendagri selaku perwakilan pemerintah tetap ngotot dengan opsinya.
Rapat lalu dilanjut keesokan harinya di tempat yang sama, yaitu Hotel Aston Bogor pada Minggu, 3 Oktober. Hasilnya, sama. Tak ada kesepakatan bulat.
Pimpinan Komisi II DPR RI mengusulkan agar Pemerintah dan KPU duduk bersama untuk berkomunikasi dan berkonsolidasi lebih lanjut.
"Itu biasa saja, yang namanya dinamika kan selalu terjadi. Karena belum ada keputusan bulat, kami mengusulkan Kemendagri melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan penyelenggara pemilu terutama KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi.
Pada 4 Oktober, menurut sumber CNNIndonesia.com, Mendagri Tito Karnavian mengundang tujuh komisioner KPU untuk berdiskusi.
Salah satu komisioner KPU yang hadir menyatakan pihaknya tetap bertahan pada dua opsi yang pernah disampaikan.
Mereka bersikukuh karena UUD 1945 menyatakan bahwa KPU berhak menentukan waktu pemungutan suara. Ketua KPU Ilham Saputra enggan menjawab saat dikonfirmasi ihwal pertemuan dengan Mendagri.
Parpol Terbelah, PDIP Kontra Pemerintah
KPU, Pemerintah dan partai politik berulang kali menggelar rapat, tetapi selalu alot dan buntu sehingga jadwal Pemilu 2024 belum bisa ditetapkan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Buntut rapat sebelumnya yang tak berujung kesepakatan bersama, pertemuan kembali digelar pada 5 Oktober lalu. Bertempat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, dihadiri KPU, Bawaslu, DKPP, Pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI, serta Dirjen Polpum Kemendagri.
Dalam paparannya, baik KPU maupun Pemerintah tetap bersikukuh pada usulan masing masing. Sementara itu, sikap sembilan fraksi di Komisi II DPR juga terbelah.
Empat fraksi yakni PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PKS memilih opsi 21 Februari 2024. Di pihak lain, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PAN setuju dengan usulan Pemerintah agar pemungutan suara pemilu digelar 15 Mei 2024. Hanya Fraksi Demokrat yang belum menentukan sikap.
PDI Perjuangan menjadi fraksi yang paling kencang mengutarakan pandangan berbeda dibanding usulan Pemerintah.
 Kapoksi Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan partainya tak masalah berseberangan dengan pemerintah ihwal jadwal Pemilu 2024. Ketum Megawati Soekarnoputri juga tak mempersoalkan (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
PDIP Tolak Usul Pemerintah
Menurut sumber CNNIndonesia.com, PDIP menolak pemungutan suara 15 Mei usulan pemerintah karena masa kampanye jadi bersamaan dengan Bulan Ramadan yaitu Maret-April 2024.
PDIP khawatir isu SARA marak dipakai untuk menyerang calon anggota legislatif nonmuslim yang jumlahnya hampir 30 persen dari total keseluruhan caleg.
"Kalau 15 Mei akan melewati Lebaran dan puasa, maka sangat high cost politik. Selain itu kami khawatir bulan Ramadan akan jadi kampanye Politisasi SARA yang akan menimbulkan konflik dan perpecahan di bawah." ungkap Kapoksi Fraksi PDIP Arif Wibowo saat dikonfirmasi.
Arif Wibowo juga menceritakan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memberi restu kepada fraksi PDIP untuk memperjuangkan opsi Pemilu 21 Februari 2024. Arif mengaku PDIP tidak masalah berbeda sikap dengan Pemerintah.
"Presiden perlu memahami kenapa kami memilih opsi 21 Februari. Kami tidak bisa serta merta mengikuti keinginan Presiden. Semua perlu dibicarakan, makanya saya usulkan agar Presiden mengumpulkan Ketua Ketua Umum Partai Koalisinya untuk musyawarah".
Fraksi PKB juga turut memilih opsi Pemilu digelar 21 Februari 2024. Wakil Ketua Komisi II dari PKB Lukman Hakim membeberkan alasan partainya hampir sama dengan kekhawatiran PDI Perjuangan, yakni potensi isu SARA marak dipakai.
"Menurut PKB juga akan mengurangi kekhusyukan orang beribadah dan berpotensi menjadi momentum perluasan politik identitas. Kalau itu terjadi maka yang dirugikan adalah keutuhan bangsa, kata Lukman.
Saat ditanya lobi yang dilakukan Pemerintah kepada PKB agar berubah sikap, Lukman Hakim mengaku mendengar ada upaya tersebut.
"Saya mendengar Pak Tito bersilaturahmi dengan Ketua Umum Cak Imin. Pak Tito menjelaskan pandangan Pemerintah dan tentu berupaya meyakinkan bahwa pandangan Pemerintah yang paling rasional."
Gerindra-Golkar Sejalan
Di sisi lain, Fraksi Golkar sebagai anggota Koalisi Jokowi telah menegaskan sikap mendukung usulan Pemerintah. Menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, sikap resmi Golkar bahkan diputuskan dalam rapat pleno internal DPP Partai Beringin.
"Arahan Ketum Airlangga kami sepakat dengan Pemerintah bahwa Pemilu 15 Mei 2024. Tapi Golkar mengusulkan agar masa kampanye dilakukan selama tiga bulan."
Senada dengan Golkar, Fraksi Gerindra juga mendukung usulan Pemerintah. Kapoksi Gerindra Prasetyo Hadi mengaku telah mendapat arahan DPP Partainya untuk memilih tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara.
"Sikap kita jelas mendukung usulan Pemerintah sepanjang problem teknis yang menjadi beban penyelenggara bisa dicarikan jalan keluarnya."
Fraksi partai politik di Komisi II yang belum satu suara kian memperumit dinamika penentuan jadwal Pemilu 2024.
Kepastian waktu pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 akhirnya kembali ditunda dan akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya.