Anies Jelaskan Beda Data Kematian Pemprov DKI & Satgas Covid

CNN Indonesia
Jumat, 08 Okt 2021 14:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak ada kasus kematian akibat Covid di ibu kota pada 7 Oktober, namun Satgas mengungkapkan data berbeda (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal perbedaan data kasus kematian akibat virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Sebelumnya, Anies menyebut tak ada pasien meninggal akibat Covid pada Kamis (7/10) berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Kehutanan per pukul 18.00 WIB. Sementara, data Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan ada satu kasus kematian.

"Jawabannya: perbedaan jam cut off," kata Anies saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Anies mengatakan, Satgas Covid-19 mencatat kematian positif Covid-19 dengan rentang waktu mulai Rabu 6 Oktober jam 10 sampai 7 Oktober jam 10.00 WIB.

Sementara, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mencatat pemakaman protap Covid-19 mulai dari Rabu jam 18.00 sampai Kamis jam 18.00 WIB.

Anies merujuk pada data Distamhut DKI saat menyebut tak ada pasien meninggal akibat virus corona.

"Selama 24 jam sejak kemarin (6 Oktober) jam 18 kemarin sampai hari ini (7 Oktober) jam 18 tidak ada permintaan pemakaman protap Covid," ujarnya.

"Maka satu angka kematian pada tabel Satgas Covid dan visual harian Pemprov hari ini (7 Oktober) bersumber dari kematian antara jam 10 sampai jam 18 kemarin (6 Oktober), sehingga tidak muncul pada 24 jam periode cut off data Distamhut hari ini," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak ada pasien meninggal akibat virus corona (Covid-19) pada Kamis kemarin (7/10). Dia merujuk pada data milik Dinas Pertamanan dan Kehutanan per pukul 18.00 WIB.

"Dalam 24 jam terakhir terdapat 0 permintaan pelayanan pemakaman protap COVID-19 di DKI Jakarta (data Distamhut DKI sejak jam 18.00 kemarin sampai 18.00 hari ini). Alhamdulillah!" kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10) malam.

(dmi/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK