Pemerintah Kota Padang tetap memberlakukan sekolah tatap muka meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 belum lepas dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.
Pemerintah Pusat menyatakan PPKM level 4 diterapkan di Padang pada 5-18 Oktober 2021. Padang menjadi satu dari enam kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang masih menyandang status pembatasan tertinggi untuk penanggulangan Covid-19 tersebut.
Sejatinya, pelaksanaan sekolah tatap muka bagi peserta didik tingkat SD dan SMP sederajat sudah diberlakukan di Padang sejak Senin, 4 Oktober 2021 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pj Sekda Kota Padang, Arfian mengatakan PTM tetap diberlakukan di daerahnya meskipun masih PPKM level 4 dengan berbagai pertimbangan. Dalam pelaksanaannya pun, kata dia, sudah diatur pola belajar untuk memperkecil risiko penularan Covid-19 di dalam sekolah.
"Yang jelas peserta didik wajib melaksanakan prokes secara ketat dan disiplin," katanya, Kamis (7/10).
Ia mengatakan siswa SD dan SMP yang mengikuti pembelajaran tatap muka juga sudah divaksin. Arfian juga meminta pihak terkait benar-benar mengawasi sekolah agar tidak ada penyebaran Covid-19 atau klaster baru di sekolah.
Pemerintah Kota Padang juga menerapkan pola 50 persen siswa di satu lokal dan waktu belajar tidak terlalu lama.
Di samping itu, sekolah diharapkan agar lebih mengarahkan peserta didik untuk melakukan kegiatan ekstra kurikuler seperti berolahraga atau pun gotong royong di sekolah.
"Namun jika ada siswa yang ingin tetap melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan atau online juga dipersilahkan," katanya.
Sebelumnya, aturan terkait sekolah tatap muka di Kota Padang cukup simpang siur. Awalnya pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan sekolah tatap muka pada 4 Oktober 2021.
Kemudian pada 5 Oktober 2021, beredar surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Amrizal Rengganis menyebut surat itu sudah dicabut oleh Disdikbud.
"Yang jelas sejak Senin 4 Oktober sekolah tatap muka sudah diberlakukan," ujarnya.