JPU Kasasi atas Vonis Bebas Pemerkosa Anak Kandung di Aceh

CNN Indonesia
Jumat, 08 Okt 2021 19:15 WIB
JPU mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Ilustrasi pengadilan. JPU mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. (Pixabay/Succo)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Aceh Besar mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas pelaku pemerkosa anak kandung berinisial SU (45) oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.

"Terkait putusan ini, kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata JPU MS Jantho, Ardyansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).

Ardyansyah bilang ditingkat pertama SU sudah ditetapkan bersalah dan dihukum 180 bulan penjara. Namun ia mengajukan banding ke MS Aceh yang kemudian dibebaskan karena hakim menyebut alat bukti tidak kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu pihaknya akan melawan putusan hakim MS Aceh dengan mengajukan kasasi ke MA.

"Secepatnya. Ini masih kita siapkan memori kasasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa SU (45), setelah permohonan bandingnya terima oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, SU divonis Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, lalu ia dengan kuasa hukumnya melakukan banding.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh. Sidang ini dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

"Menyatakan terdakwa SU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

(dra/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER