Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya, Yusuf Lakaseng, menyebut laporan dugaan korupsi anggaran bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol, terhadap dirinya merupakan tuduhan tak berdasar alias fitnah.
Laporan itu dilayangkan Ketua DPC PSI Kecamatan Sambikerep Surabaya Dino Wijaya ke Polda Jatim. Sedangkan terlapornya yakni Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng dan sejumlah pengurus lainnya.
"Ini fitnah yang keji," kata Yusuf, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengklaim, dari total dana banpol yang disalurkan Bangkesbangpol Surabaya untuk PSI Surabaya sebesar Rp540 juta, sebanyak Rp75 juta di antaranya telah dikembalikan oleh pihaknya.
"Faktanya DPD PSI Surabaya mengembalikan dana banpol Rp75 juta ke Bangkesbangpol Kota Surabaya, dari total Rp540 juta. Jadi korupsinya di mana," ujar dia.
Dana itu dikembalikan pihaknya ke Bangkesbangpol lantaran ada satu kegiatan pendidikan politik yang pertanggungjawabannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan BPK.
"Memang ada kegiatan yang pertanggungjawabannya belum sesuai audit BPK, kami diminta bikin ulang absensinya, ya saya gak mau karena kegiatannya sudah lewat. Ya saya bilang yaudah saya balikin aja uangnya," ucap Yusuf.
Sedangkan soal laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilayangkan Doni Wijaya, Yusuf mengaku tak tahu menahu sebab hal itu terjadi sebelum ia ditunjuk DPP PSI untuk memimpin PSI Surabaya.
Pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir sebuah kegiatan pendidikan politik itu diduga terjadi pada awal 2020. Sedangkan Yusuf sendiri mengaku baru diperintahkan menjadi Ketua DPD PSI Surabaya pada akhir tahun lalu.
"Jadi itu laporan yang salah alamat," ucapnya.
Ia menduga laporan itu dialamatkan ke dirinya, lantaran ada pihak-pihak yang tak senang ia memimpin PSI Surabaya dan melakukan evaluasi kinerja para kader dan pengurus.
"Saya itu ke Surabaya ditugasi oleh DPP sebagai petugas partai untuk pendisiplinan memperbaiki kinerja partai di sana," ucapnya.
"Memang saya dalam pekerjaan itu agak tegas, jadi kader atau struktur yang bekerja di bawah standar, saya ultimatum untuk evaluasi, diganti dari pengurus. Jadi dampak dari itu, inilah memfitnah saya," lanjutnya.
Karena laporan itu, kata Yusuf, ia dan pengurus DPD PSI Surabaya lainnya pun telah diperiksa Polda Jatim.
Meski demikian ia pun berharap agar para kader PSI di Surabaya, terutama pelapor, untuk mencari jalan tengah. Dan kembali membangun PSI bersama-sama.
"Sudahlah jangan mau dijadikan agen perusak PSI dari dalam. Mari kita bangun PSI dengan melakukan kerja pengabdian ke masyarakat," pungkas dia.
Sementara itu, pihak Doni Wijaya melalui pengacaranya Feldo Keppy mengatakan meski uang banpol itu telah dikembalikan DPD PSI Surabaya, bukan berarti dugaan korupsinya hilang begitu saja.
"Memang ada temuan BPK uangnya sudah dikembalikan, tapi dia harus ingat itu tidak menghapus perbuatannya, perbuatan kan ada korupsinya," kata Feldo.
(frd/wis)