MA Tolak Kasasi Petamburan, Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 17:04 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab.
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, yang menjerat Rizieq Shihab.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10).

Putusan kasasi itu diketuk pada Senin siang ini oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Sementara panitera pengganti yaitu Nurjamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama delapan bulan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

Selain kasus kerumunan Petamburan, Rizieq juga diadili dalam dua kasus lainnya, yaitu kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong terkait swab test di RS Ummi Bogor.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNN Indonesia/Basith Subastian)

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER