ASN Terduga Pemerkosa 3 Anak Pertimbangkan Lapor Balik

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 18:25 WIB
Pria berstatus ASN Luwu Timur berinisial S yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya sedang menimbang melaporkan balik.
Ilustrasi. Seorang ASN di Luwu Timur dilaporkan mantan istrinya dengan dugaan telah mencabuli tiga anak mereka. (Unsplash/Pixabay)
Makassar, CNN Indonesia --

Pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya menyatakan sedang menimbang untuk melaporkan balik.

Ia menilai telah terjadi tindakan pencemaran nama baiknya bagi selaku pribadi maupun ASN di lingkup Pemkab Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan teleh menyetop (SP3) kasus tersebut dengan dalih tak ada bukti cukup untuk memproses pidananya pada 2019 silam. Namun, desakan agar kasus itu dibuka kembali setelah kasus itu viral dan menjadi isu nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan balik sementara saya bicarakan dengan kuasa hukum, kita hargai proses hukum yang sementara berjalan. Saya sebagai ASN, tidak mau nama saya hancur," kata kata S saat dihubungi wartawan, Senin (11/10).

S pun menyatakan akan siap menjalani kembali pemeriksaan kasus tersebut bila polisi kembali membuka penyelidikannya.

"Saya siap diperiksa, saya siap bertanggung jawab dunia sampai akhirat,"

S berharap dengan dibuka kembalinya penyelidikan kasus yang dituduhkan kepada dirinya dapat segera berjalan hingga ada titik terang dari kasus tersebut.

"Saya berharap kasus ini berjalan dengan baik. Yang jelas ini tidak pernah terjadi seperti dilaporkan mantan istri,"katanya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi menyatakan, sejak awal ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus yang di-SP3 pada awal 2020 ini.

Menurut Resky, setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

Resky menegaskan, LBH Makassar sebagai pendamping pelapor juga sudah memberikan kepada polisi sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pemerkosaan.

Polri, baik Polres Luwu Timur, Polda Sulsel maupun Mabes Polri sejak awal menyatakan bahwa penyelidikan kasus yang dilaporkan pada akhir 2019 ini sudah sesuai prosedur. Tidak ada cukup bukti hingga akhirnya kasus ini di-SP3.

Namun demikian, Polri kemudian merespons desakan publik agar kasus ini dibuka kembali. Bareskrim Polri turun tangan dan menerjunkan tim ke Luwu Timur.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER