KPK Tambah 40 Hari Masa Tahanan Azis Syamsuddin

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 21:23 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin selama 40 hari.

Upaya itu dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah tersebut.

"Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ [Azis Syamsuddin] untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan. Ali berujar tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi berkas perkara yang bersangkutan termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka.

Pada hari ini, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap Azis. Keterangan kader Partai Golkar itu didalami penyidik perihal informasi delapan orang pegangan di internal KPK yang diduga untuk mengamankan kasus.

Ali mengatakan Azis tidak mempunyai orang dalam pegangan selain AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku mantan penyidik KPK.

"Tersangka AZ menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Selain itu, Azis juga dicecar mengenai kepemilikan rekening bank atas nama dirinya yang diduga digunakan untuk mentransfer sejumlah uang ke Stepanus.

Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanussekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Atas perbuatannya, Azis disangkakanmelanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula ketika Azisdan Stepanusbertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu,Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)Aliza Gunado.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER