Saksi Ungkap Azis Diberi Waktu 2 Pekan Bayar Jasa Robin KPK

CNN Indonesia
Senin, 11 Okt 2021 21:14 WIB
Eks Walkot Tanjung Balai memberikan kesaksian di pengadilan soal upaya pengaman perkara di KPK oleh AKP Stepanus Robin yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, disebut sempat diberi waktu dua pekan oleh mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk melunasi pembayaran jasa terkait pengurusan perkara korupsi di lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan saksi mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Stepanus dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu dua minggu, Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," ungkap Syahrial yang bersaksi secara virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini diketahui bahwa 'Pak Ketum' dimaksud adalah Azis Syamsuddin. Azis dan Syahrial merupakan kader Partai Golkar yang mempunyai perkara di KPK. Azis juga yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus yang kala itu berprofesi sebagai penyidik KPK.

Syahrial tidak mengetahui secara pasti waktu dua pekan tersebut terkait dengan pengurusan perkara apa. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan jaksa KPK, waktu dua pekan terkait dengan perkara di Lampung Tengah.

"Dalam BAP 38 saudara ditanya: 'Apa mengetahui Ketum dikasih waktu 2 minggu, ampun-ampun saya bang'. Jawaban saudara: 'Kata-kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu dua minggu untuk mengurusnya'. Apakah terkait Lampung Tengah ini benar?" tanya jaksa KPK, Heradian Salipi.

"Benar, karena mengumpamakan ke saya bahwa Azis Syamsuddin ada perkara di Lampung Tengah dan saya [Robin] yang urus bang dan diberi waktu dua minggu," jawab Syahrial.

Ia menyebut Stepanus Robin menangani banyak perkara di KPK. Selain Tanjungbalai, ada perkara di Cimahi, Banggai, hingga Sumatera Utara.

"Ada juga disebut soal Gubernur Sumatera Utara, tapi hanya mengatakan lagi ada masalah juga Provinsi Sumatera Utara, saya katakan 'Oh iya'," tutur Syahrial.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya dari M. Syahrial dan Azis Syamsuddin.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER