PKS Kritik Keras Kucuran APBN untuk Kereta Cepat

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 14:27 WIB
Presiden Jokowi meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (Lukas Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam, mengkritik langkah pemerintah yang mengizinkan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN).

Menurutnya, penggunaan APBN untuk hal yang tidak esensial seperti dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencederai asas keadilan sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat pemerintah dalam membangun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam UUD 1945,'' kata Ecky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/10).

Ia menilai, pemerintah telah mengorbankan APBN yang tengah dalam kondisi 'berdarah' saat ini karena digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, izin penggunaan APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dikeluarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 bertentangan dengan aturan sebelumnya yang tertuang di Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Ecky menerangkan, Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 107 Tahun 2015 menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.

Berangkat dari itu, Ecky berpendendapat aturan baru proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akal-akalan agar bisa menggunakan APBN untuk menyuntik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Skema pendanaan yang tertuang dalam perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat," ujarnya.

Ia melanjutkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak memiliki perencanaan yang matang.

Menurutnya, salah satu hal yang menunjukkan hal ketidakmatangan perencanaan itu ialah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak masuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta langkah tergesa-gesa pemerintah dalam mengambil keputusan.

Ecky menyatakan, hal itu kemudian mengakibatkan perhitungan dalam studi kelayakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi tidak akurat serta mengalami pembengkakan biaya atau cost overrun dalam proses pembangunannya.

"Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar, kemudian terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara dengan Rp69 triliun. Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal," ujar Ecky.

"Ini bukti buruknya perencanaan pemerintah dalam proyek ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ecky mendesak audit investigasi dilakukan terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang disinyalir akan merugikan keuangan negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung pada 6 Oktober 2015. Lewat aturan itu, Jokowi membolehkan pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Kini, Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai ketua komite.

Pembiayaan itu berkenaan dengan laporan KAI ihwal pembengkakan kebutuhan dana di proyek tersebut.

Semula, kebutuhan dana diasumsikan senilai US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun (kurs Rp14.280 per dolar AS), tapi kemudian naik menjadi US$8 miliar atau Rp114,24 triliun per September 2021.

(mts/ain)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Arus Balik Libur Panjang Idul Adha

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK