Dewan Pers Berharap MK Tolak Gugatan Uji Materi UU 40/1999

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 16:53 WIB
Dewan Pers mengatakan apabila MK mengabulkan uji materi UU 40/1999, maka yang terjadi adalah akan melemahkan fungsi lembaga tersebut. (CNNIndonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi Dewan Pers.

"Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian," kata Agung saat dihubungi, Selasa (12/10).

MK saat ini tengah memproses gugatan uji materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Mengutip laman resmi MK, tiga orang pemohon uji materi beralasan jika aturan dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Mereka mengklaim  terdapat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu para pemohon beranggapan jika Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.

Mereka beranggapan organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.

Menanggapi hal itu, Agung menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU, Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesional kewartawanan.

"Jadi sekali lagi sifatnya memfasilitasi. Yang merumuskan, membahas adalah teman-teman konstituen," jelas Agung.

"Kemudian yang kedua, apakah ini dianggap melemahkan, kalau menurut saya bukan hanya melemahkan. Itu...apa sih istilahnya, UU-nya berarti yang menurut saya juga dipertanyakan, artinya oleh si pemohon," imbuhnya.

Menurut Agung, gugatan uji materi ini bukan yang pertama kali. Ia mengatakan, tiga orang yang sama itu sebelumnya juga sempat menggugat ke pengadilan negeri dan PTUN mengenai masalah ini.

Ia menyebut, pengadilan menolak dua gugatan tersebut, dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, Agung menyatakan menghormati langkah hukum tiga pemohon tersebut.

"Jadi sekali lagi kami menghormati, semua orang punya hak untuk sampaikan sesuatu, tetapi kami dari yang berkepentingan, apa artinya, yang juga para pihak, sudah kami sampaikan juga penjelasan bahwa apa yang disampaikan pemohon tidak demikian adanya," paparnya.

Sebelumnya, mengutip laman MK, pemerintah dalam sidang uji materi di MK pada Senin (11/10) kemarin juga menyatakan jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, peran dewan pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.

Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

(dmi/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK