MK Batalkan ASABRI-Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 21:35 WIB
MK mengabulkan permohonan para purnawirawan TNI dan pensiunan ASN bahwa pengalihan program Asabri dan Taspen ke BPJS TK itu inkonstitusional.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon -- purnawirawan TNI dan pensiunan ASN-- yang mengajukan uji materi atas Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ada dua putusan atas permohonan yang diajukan dengan subyek uji materi pasal yang sama yakni Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019.

Dalam dua putusan itu, mahkamah sama-sama menyatakan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi dalam sidang saat membacakan Putusan Nomor 6/PUU-XVIII/2020, Kamis (30/9) seperti dikutip dari situs MK.

Dengan demikian, MK membatalkan pengalihan penyelenggaraan pengelolaan hak-hak pensiun ASN dari PT TASPEN kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pengelolaan hak-hak pensiun anggota TNI/POLRI dari PT ASABRI kepada BPJS Ketengakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa kedua pasal tersebut akan menimbulkan kerugian konstitusional di kemudian hari bilamana 'Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun' dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Alhasil, putusan MK itu menjamin ASN/TNI/POLRI untuk menerima hak-hak pensiun mereka secara utuh dan penuh.

Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 disebutkan bahwa peleburan persero yang bergerak dalam penyelenggaraan jaminan sosial menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 57 dan Pasal 65 UU 24/2011 berlawanan atau tidak sejalan dengan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang saat membentuk UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menghendaki konsep banyak lembaga atau lembaga majemuk.

Imbas dari itu, konsep peralihan kelembagaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan hilangnya entitas persero yang mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam transformasi beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yang masing-masing mempunyai karakter dan kekhususan yang berbeda-beda.

Dalam putusannya, MK menyatakan sekalipun UU 40/2004 mengharuskan badan/lembaga yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaminan sosial bertransformasi menjadi BPJS, namun tidak berarti badan tersebut dihapuskan dengan model atau cara menggabungkannya dengan persero lainnya yang memiliki karakter berbeda.

"Melainkan cukup hanya dengan melakukan perubahan terhadap bentuk hukum badan hukum dimaksud dan melakukan penyesuaian terhadap kedudukan badan hukum tersebut serta memperkuat regulasi yang mengamanatkan kewajiban penyelenggara jaminan sosial untuk diatur dengan undang-undang," demikian tertulis di situs MK.

Hal tersebut dilakukan demi menghindari terjadinya potensi kerugian hak-hak peserta program tabungan hari tua dan pembayaran pensiun yang telah dilakukan oleh persero sebelum dialihkan, khususnya berkaitan dengan nilai manfaat.

"Oleh karenanya, meskipun pilihan melakukan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dimaksud merupakan kebijakan pembentuk undang-undang, namun transformasi harus dilakukan secara konsisten dengan konsep banyak lembaga yang hal itu tidak dapat dipisahkan dari karakter dan kekhususan masing-masing badan penyelenggara jaminan sosial yang berbeda-beda, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas jaminan sosial warga negara, khususnya peserta yang tergabung di dalamnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020

Buka halaman selanjutnya untuk tahu permohonan para pemohon yang merupakan purnawirawan TNI


HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER