Sebagai informasi, dari Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Mabes Polri mengirimkan tim ke Luwu Timur untuk mendalami lagi dugaan kejanggalan dalam kasus pencabulan anak yang dihentikan penyelidikannya pada 2019 silam.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terlapor, Agus Melas menegaskan kliennya siap memberikan keterangan dan kooperatif dalam penanganan kasus yang dilaporkan mantan istrinya.
"Klien kami tetap kooperatif, misalnya ini kan sudah ada tim assesmen dari Mabes Polri dan Kementerian PPPA sehingga apabila klien kami dibutuhkan untuk diambil keterangannya terkait kasus pidana kami tetap membuka diri," kata Agus Melas, Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beber Agus Melas pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilaporkan mantan istrinya S ini tidak benar.
"Bahkan, kami punya bukti yang mengarah ke pelapor. Sebenarnya pelapor ini memutarbalikkan fakta. Justru yang membuat ketiga anaknya resah adalah ibunya sendiri," jelasnya.
Menurut Agus peluang besar untuk melaporkan balik mantan istrinya dengan beberapa bukti yang memang ketiga anaknya mengalami keresahan dan kondisinya dalam keadaan tertekan.
"Dia kurung anaknya, kami punya fotonya. Dia pernah tinggalkan anaknya di rumah dengan mengunci pintu dari luar. Dia juga PNS," bebernya.
Berdasarkan keterangan dari kliennya kata Agus Melas selama hidup bersama dengan mantan istrinya ini mempunyai kelainan.
"Karena klien kami baru baru mengantar anaknya ke sekolah, karena mantan istrinya saat itu lagi pergi dinas luar kecamatan, beberapa hari kemudian baru dilapor. Ini menjadi tanda tanya besar. Perasaan klien kami mungkin faktor cemburu, karena klien kami sudah berkeluarga lagi," ungkapnya.
Padahal tutur Agus kliennya selama ini tetap memberikan kewajibannya sebagai orang tua kepada ketiga anaknya, meskipun sejak dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan tersebut, kliennya tidak lagi dapat bertemu dengan ketiga anaknya yang masih di bawa umur.
"Dia tetap nafkahi, biasa diantar ke sekolah. Pernah ketemu di P2TP2A Luwu Timur setelah dilaporkan. Tapi kan dibilang salah prosedur karena dipertemukan. Ini lah susahnya klien kami ini ada ayah kandungnya, walaupun diduga "pelakunya", beda kalau orang lain yang pelakunya," terangnya
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Dinas Sosial dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melaksanakan tugasnya dengan tepat dengan menghubungi ayah ketiga anak tersebut.
"Ayahnya kan dihubungi untuk melihat kondisi psikologis ketiga anaknya. Kalau (pencabulan) itu terjadi pasti ada rasa trauma, tapi kan tidak ada, seperti biasa bagaimana ayah dengan anaknya berpelukan dan merangkul. Kan seperti itu sebenarnya. Justru ibunya ini yang kami tidak tau motifnya apa," katanya.
Agus Melas mengatakan, bahwa harapan klien kami untuk menyudahi yang kasus ini hingga viral dan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Mempercayakan kasus ini kepada kerja-kerja dari penyidik Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel ditambah lagi tim dari Mabes Polri kita percayakan, karena melaksanakan tugasnya secara profesional," pungkasnya.
(mir/kid)