PPP Ingin Hapus 4 Pasal UU ITE, PKS Singgung Penunggang Gelap
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani sepakat usulan menghapus empat pasal yang dinilai paling kontroversial dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Empat pasal tersebut, yakni pasal 27, 28, 29, dan 36, dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
Lihat Juga : |
"Saya memahami sebagian, kalau pun tidak semuanya, teman-teman masyarakat sipil itu menginginkan agar pasal-pasal itu kalau perlu dihapus sajalah. Pasal 27, 28, 29 dan 36 ya. Sebuah tuntutan yang wajar apalagi dalam alam demokrasi," kata Arsul dalam diskusi daring, Selasa (12/10).
Meski demikian, Arsul mengingatkan bahwa naskah akademik dan usulan revisi atau perubahan UU tersebut datang dari pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan.
Oleh karena itu, ia mengundang para pihak, terutama organisasi dan koalisi masyarakat sipil untuk turut memberikan usulan lewat daftar inventarisasi masalah (DIM) lewat Komisi III. Meski secara formal DIM disampaikan oleh sembilan fraksi DPR, namun ia mempersilakan semua pihak ikut terlibat.
"Sumbangkanlah daftar isian, daftar inventarisasi masalah, DIM dan sampaikan kepada 9 fraksi yang ada di DPR," kata dia.
Menurut Arsul, hal serupa juga pernah terjadi dalam revisi KUHP maupun revisi UU Terorisme. Bahkan menyebut 70-80 DIM dalam revisi KUHP disumbangkan oleh koalisi sipil.
Pasal Karet dari Penunggang Gelap
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan UU ITE telah melenceng dari tujuan awal pembentukannya. Dia menyebut banyak penunggang gelap memasukkan sejumlah pasal karet.
"Memang di tengah jalan ada penunggang gelap, yang memasukkan pasal-pasal ini, dan kemudian ini menjadi pasal karet di lapangan," kata Nasir dalam diskusi daring di YouTube Jakartanicus, Selasa (12/10).
Semula kata Nasir, UU ITE dibuat untuk mengatur transaksi bisnis seiring perkembangan teknologi mutakhir. Sebab, kata dia, belum ada UU yang mengatur keamanan bisnis lewat internet. Namun, belakangan UU tersebut lebih banyak digunakan untuk menjerat seseorang karena dituding mencemarkan nama baik.
Dia pun mengamini pernyataan sejumlah ahli bahwa UU ITE saat ini telah melenceng dari tujuan awal. Olah karenanya, ia menilai UU ITE harus dan wajib direvisi.
"Sebab memang tujuan dari pembentukan UU ini sebagian pengamat mengatakan, sudah melenceng dari tujuan sebenarnya. Awalnya pengaturan berbisnis yang itu terkait sekarang ada vintage, dan bisnis lain," kata dia.
Nasir mengaku tak ingin para pihak yang menjadi korban UU ITE terus menerus mengandalkan amnesti dari presiden, seperti dalam kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi. Namun, hal substansi dalam UU itu luput dari perbaikan.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong para penyidik di kepolisian tak mengabaikan edaran Kapolri agar kasus UU ITE diselesaikan lewat restorative justice. Cara itu dilakukan agar penanganan kasus UU ITE terlebih dulu mendahulukan cara mediasi.
"Jadi, banyak hal yang saya lihat surat edaran itu memberikan guidance kepada kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE. Jadi memang harus kita revisi. Jadi wajib kita revisi," kata dia.
UU ITE masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar, Kamis (30/9).
RUU ITE masuk bersama 36 RUU lain yang diusulkan pemerintah dan DPR. Masuknya RUU ITE dalam Prolegnas prioritas 2021 menambah daftar RUU yang sebelumnya berjumlah 33, dan harus disahkan parlemen, bersama RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.