Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi keluar dari Lapas Kelas II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden Jokowi dan DPR RI. Saiful Mahdi bebas penjara dan keluar lapas sekitar pukul 16:15 WIB.
Pembebasan Saiful Mahdi turut didampingi oleh istrinya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Wakajati Aceh dan perwakilan koalisi advokasi.
"Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengawal hingga amnesti," kata Saiful Mahdi usai menerima surat bebas yang diberikan Kalapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya baru saja menerima keppres amnesti dari Presiden dan DPR RI. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengeksekusi keppres tersebut.
"Jadi ketika kita terima, kita respons terus, kita tidak menunggu besok atau lusa, langsung kita jalankan sesuai perintah Presiden," kata Meurah.
Hak-hak Saiful Mahdi juga akan dikembalikan seperti semula, uang denda akan dikembalikan termasuk status hukumnya akan dihapus.
"Hak-hak, uang denda ke Negara akan kita kembalikan. Yang jelas beliau status hukumnya sudah dihapus dan dipulihkan," ujar Meurah.
Saiful Mahdi menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah.
Saiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Usai vonis, ia mengajukan permohonan amnesti ke Jokowi.
Jokowi mengabulkan permohonan Saiful pada 29 September 2021. Ia meminta persetujuan DPR untuk amnesti itu. Para anggota dewan pun menyetujuinya pada 7 Oktober 2021.
(dra/gil)