LBH soal Temuan Polri di Kasus Luwu Timur: Harusnya dari Dulu

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 02:47 WIB
LBH Makassar mengatakan sudah memberikan bukti dokumen hasil pemeriksaan dokter terkait pencabulan anak Luwu Timur ke Polda Sulsel pada 6 Maret 2020.
Ilustrasi korban perkosaan. (Foto: Istockphoto/Favor_of_God)
Makassar, CNN Indonesia --

Tim Asistensi Mabes Polri menemukan fakta terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, saat asesmen terhadap dokter spesialis anak di RS Sorowako yang menyebutkan adanya peradangan di sekitar alat vital korban.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa menanggapi temuan tim Mabes Polri saat melakukan asesmen di Luwu Timur terkait kasus yang didampinginya.

"Kami sebenarnya tidak kaget dengan hasil tim Mabes Polri yang menemukan dan memeriksa dokter mengatakan memang ada peradangan di alat vital dan dubur korban," kata Azis saat ditemui di kantor LBH Makassar, Rabu (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis menerangkan pihaknya pun telah memberikan bukti dokumen hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Malili, pada 6 Maret 2020, ketika dilakukan gelar perkara kembali di Mapolda Sulsel.

"Saat gelar perkara lalu, kami sudah sampaikan bahwa ada pemeriksaan dokter dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit yang menyatakan ada peradangan pada alat vital dan dubur korban yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Bahkan ditulis kekerasan terhadap anak. Nah, kami tidak kaget akan hasil itu," ujar Azis.

Menurut pihaknya seharusnya sejak awal proses penyelidikan kasus ini pihak penyidik Polres Luwu Timur memeriksa atau mengambil keterangan hasil diagnosis dokter tersebut, sebagaimana temuan tim asesmen dari Mabes Polri.

"Harusnya dari dulu diperiksa hasil diagnosis dokter tersebut. Karena sebelum 6 Maret saat dilakukan gelar perkara khusus ketika dihentikan penyelidikannya, ibu korban sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa dia sudah memeriksakan ketiga anaknya di rumah sakit ditemukan ada peradangan, kerusakan pada alat vital dan duburnya," terangnya.

Namun, dalam penanganan kasus itu sebelumnya, pihak kepolisian justru menyebut bahwa hasil diagnosis dokter di rumah sakit bukanlah hasil visum. Menurutnya pihak penyidik yang berwenang menentukan hasil diagnosis dokter tersebut sebagai bukti hasil visum korban.

"Kita kan bukan pemeriksa dalam rangka penegakan hukum. Tapi pemeriksaan medis, dokumen itu bisa dijadikan sebagai alat bukti atau bisa dijadikan sebagai visum. Jadi jangan mengatakan kami membuat visum, yang ada adalah rekan medis yang bisa dijadikan sebagai alat bukti kekerasan dan persetubuhan terhadap anak," jelasnya.

Azis menuturkan pihaknya bukan tidak ingin terburu-buru memeriksakan korban ke dokter kandungan karena hal itu mempunyai prosedur demi menjamin perlindungan hak-hak korban.

"Kita pastikan kondisi psikologisnya sudah siap lagi untuk pemeriksaan medik atau pemeriksaan visum atau apa pun tindakan penyelidikan apa yang dilakukan kepolisian. Kami tidak menolak, tapi kami sebenarnya menunggu waktu yang tepat," bebernya.

Azis berharap penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dapat dibuka kembali.

"Kasus ini dibuka dulu penyelidikannya. Kemudian ada prosedur-prosedur yang sesuai dengan sistem peradilan anak itu dilakukan, maka kita mulai lagi penyelidikannya seperti itu," kata dia.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tim penyelidik sempat kesulitan dalam menangani kasus tersebut karena visum versi polisi tak menunjukkan tanda kekerasan.

Sementara, visum mandiri di dokter yang dilakukan oleh korban tak diberikan kepada pihaknya hingga kasus ini ramai kembali beberapa hari lalu.

"Penyidik tahunya baru kemarin, dua hari yang lalu. Baru sekarang ini. Tapi kan kejadiannya dua tahun yang lalu, kalau peradangannya udah sembuh gimana?" kata dia, Rabu (13/10).

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER