Tim Asistensi Mabes Polri untuk mencari fakta kasus pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dikabarkan telah mengambil keterangan dari ayah sekaligus terlapor yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S.
"Jadi kemarin mendampingi klien kami saat pengambilan keterangan dari tim Mabes Polri yang ada di Lutim yang melakukan asesmen dan itu juga sudah mengambil keterangan klien kami," kata Kuasa hukum terlapor, Agus Melas, Rabu (13/10).
Agus mengklaim dari hasil sementara dari proses asesmen tim Mabes Polri didapatkan fakta tidak ada ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor, kata Agus, memang sempat membawa ketiga anaknya ke Rumah Sakit Sorowako. Dari pemeriksaan di sana dokter mendiagnosa ada peradangan pada bagian alat vital anaknya. Tapi, diagnosis itu menurut Agus bukanlah sebuah visum. Pasalnya, proses penyelidikan kasus ini telah dihentikan polisi pada Desember 2019.
"Bagi kami, bukan dalam proses penyelidikan lagi. Apakah itu pemeriksaan diagnosa biasa terhadap ketiga anak itu atau apa. Karena itu kami menganggap bukan visum, karena visum adalah sesuatu yang dilakukan ketika ada pelaporan," tutur Agus.
"Sementara secara hukum proses pelaporan pengaduan dugaan tindakan pencabulan anak ini sudah selesai dan dihentikan penyelidikannya sejak 2019. Kalau kami meminta juga pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Lutim untuk tidak terlalu menanggapi proses pemeriksaan kesehatan itu," sambungnya.
Hasil diagnosis dokter di Rumah Sakit Sorowako, kata Agus, dilakukan secara sepihak hanya terlapor. Oleh karena itu, sambungnya, hasil diagnosis itu pun tidak bisa dijadikan sebagai visum pembanding dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara, hasil visum awal yang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak telah dilakukan secara prosedur pada saat proses penyelidikan sedang berjalan.
"Inikan tidak dilakukan serta merta dan hasilnya berbeda dengan visum kemarin dan dijadikan pembanding. Kami anggap itu tidak sebanding kalau dijadikan pembanding. Satu hasil visum yang dilakukan sesuai prosedur, satu diagnosa yang dilakukan secara sepihak. Jadi periodenya 24 sampai 31 Oktober 2019. Jadi ada jeda waktu ketika ditutup proses penyelidikan ini, karena dianggap tidak cukup alat bukti," katanya.