Demokrat Beri Kumham Bukti Tambahan Buat Hadapi Kubu Moeldoko

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 12:21 WIB
Partai Demokrat kepengurusan yang sah memberikan dokumen tambahan kepada Kemenkumham guna menghadapi gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (CNNIndonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrat menyerahkan beberapa dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari ini, Kamis (14/10). Dokumen diberikan karena Kemenkumham akan menghadapi gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung.

Diketahui, tiga kader kubu Moeldoko melayangkan gugatan uji materi terhadap AD/ART 2020 Demokrat ke Mahkamah Agung. Menkumham Yasonna Laoly menjadi pihak tergugat selaku pihak yang mengesahkan AD/ART.

"Kedatangan Partai Demokrat ke Kemenkumham untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materil di MA," kata Kuasa hukum Demokrat AHY, Heru Widodo di kantor Kemenkumham pada Kamis (14/10).

Partai Demokrat juga memberikan sejumlah berkas berisi analisis kepada Kemenkumham terkait gugatan AD/ART. Pada intinya, Demokrat menyatakan gugatan itu aneh dan tidak lazim diajukan.

Salah satunya mengenai objek gugatan yaitu keputusan menteri saat mengesahkan AD/ART Demokrat pada 2020 lalu.

Menurut Heru, jika keputusan menteri yang jadi objek gugatan, penggugat seharusnya membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, empat kader Demokrat kubu Moeldoko melayangkan gugatan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung. Seiring berjalannya waktu, satu orang mencabut gugatan.

Para penggugat didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Yusril mengklaim mau menjadi kuasa hukum karena AD/ART harus diuji untuk memastikan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Partai Demokrat yang sah lalu menyatakan bahwa Yusril seolah menggunakan prinsip totalitarian ala Adolf Hitler.

Menurut mereka, itu tercermin dari pandangan Yusril yang menganggap AD/ART harus diuji dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Namun menurut Demokrat, partai politik memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan internalnya, yakni AD/ART. Apabila Yusril ingin negara turut mengurus AD/ART partai, maka sama saja seperti prinsip totalitarian yang mana kehendak negara harus diterapkan semua organisasi sipil.

(yla/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK