8 Jam Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Belum Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 13:29 WIB
CEO PT Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dicecar oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan dalam pemeriksaan selama delapan jam.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa) Aakar Abyasa Fidzuno. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal selama delapan jam pada Rabu (13/10).

"Sementara belum (ditahan)," kata Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Aakar dicecar oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan. Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan bersamaan dengan tersangka lain di kasus itu, yakni Tias Nugraha Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan bahwa penyidik mendalami perizinan usaha dari perusahaan PT Jouska yang menjadi konsultan investasi dan penasihat keuangan.

"Berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," jelasnya.

Ma'mun mengatakan, bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka nantinya.

Dalam perkara itu kepolisian menduga kerugian korban mencapai Rp6 miliar. Namun demikian, taksiran itu didasarkan pada empat laporan polisi yang dibuat oleh korban.

Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada 7 September 2021. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10).

Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER