Polri Belum Proses Pidana Polisi Smackdown: Diperiksa Propam
Polisi belum melakukan pendalaman dugaan pidana dalam insiden bantingan ala smackdown yang dilakukan oleh polisi berinisial Brigadir NP terhadap mahasiswa di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Diketahui, insiden pembantingan tersebut terjadi saat Brigadir NP melakukan pengamanan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
"Saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa bidang Propam Polda Banten," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Brigadir NP dilakukan saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang.
Kata Ramadhan, Brigadir NP yang mengamankan aksi demonstrasi tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sehingga, dilakukan pemeriksaan internal terhadap anggota polisi aktif tersebut.
"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," jelasnya.
Polri belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai hasil dari pemeriksaan Propam terhadap Brigadir NP lantaran masih berproses hingga saat ini.
Sebaai informasi, insiden smackdown itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial. Dalam video, terlihat anggota polisi yakni Brigadir NP mengunci tubuh korban, lalu diangkat untuk kemudian dibanting ke lantai.
Korban yang dibanting itu sontak tergeletak. Beberapa orang berseragam polisi kemudian menghampiri mahasiswa itu dan membantunya bangkit.
Atas peristiwa ini, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto pun meminta maaf secara langsung kepada korban dan kedua orang tuanya di Polresta Tangerang. Permintaan maaf juga turut disampaikan oleh Kombes Wahyu Sri Bintoro, selaku pimpinan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Menurut hasil pemeriksaan Propam sementara, polisi itu mengaku tindakan bantingan ala smackdown dilakukan secara refleks.
(mjo/ain)