Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Pencabulan Luwu Timur

CNN Indonesia
Kamis, 14 Okt 2021 18:04 WIB
Ilustrasi. Kabagpenum Polri menyatakan polisi melakukan penyelidikan baru dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah di Luwu Timur berdasarkan laporan model A. (thisguyhere/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pencabulan yang terjadi terhadap tiga orang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyelidikan itu didasarkan atas laporan tipe A atau yang dibuat sendiri oleh polisi.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. [Dalam laporan tipe A] itu ditulis pelaku dalam proses penyelidikan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).

Ramadhan tak menjelaskan penyelidikan baru itu ditangani di satuan polisi mana, apakah Polda Sulsel atau Polres Luwu Timur.

Ia menerangkan penyelidikan baru tersebut akan fokus pada waktu atau tempus kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 Oktober 2019. Diketahui, sebelumnya terdapat dua versi hasil visum berbeda yang dimiliki oleh kepolisian dan kemudian dibandingkan dengan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.

Ramadhan menuturkan, hasil visum yang dua kali dilakukan polisi pada tanggal 9 dan 24 Oktober tidak ada ditemukan kelainan pada korban. Namun, pihak keluarga melakukan pemeriksaan medis lain pada 31 Oktober, dan menemukan kelainan.

"Sehingga penyidik mendalami peristiwa Tempus atau waktu mulai tanggal 25-31 Oktober 2021. Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di tanggal 10 Desember 2019," jelasnya.

Polisi, kata dia, sudah meminta keterangan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan ketiga terhadap korban.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik dari Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia meminta agar masyarakat mempercayai Korps Bhayangkara dalam mendalami perkara tersebut.

"Perbedaan itu, adanya visum dan pemeriksaan medis secara mandiri dan dengan waktu yang berbeda. Sehingga penyidik mulai mendalami peristiwa dengan tempus atau waktu mulai tanggal 25-31," ujar Ramadhan.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Lutim pada 2019 kembali viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain adalah ayah kandung mereka sendiri. Adapun Polres Lutim sebelumnya telah menutup kasus yang bergulir sejak 2019 karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Hanya saja, Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK