Polisi menyebut perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjol ilegal di Tangerang menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan konten pornografi ini disebarkan oleh para penagih di media sosial (medsos)
"Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain konten porno, kata Yusri, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.
Yusri menyebut ancaman-ancaman yang dilakukan oleh penagih ini membuat para peminjam menjadi stres.
"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos," tutur Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN) pada Kamis (14/10).
Perusahaan penagih tersebut melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 32 karyawan dan saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.