Digerebek, Pinjol di Tangerang Miliki 3 App Legal 10 Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 00:49 WIB
Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang saat melakukan penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). (CNN Indonesia/Eko)
Tangerang, CNN Indonesia --

PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan bagian penagihan pinjaman online (pinjol) yang digerebek polisi, Kamis (14/10), memiliki tiga aplikasi (app) legal dan 10 ilegal

Dalam operasi di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, itu, aparat mengamabkan 32 orang.

"Ada 32 yang akan dibawa (Polda Metro Jaya), perannya nanti kita sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di lokasi.

Yusri mengatakan dalam penggerebekan perusahaan tersebut terdapat 7 buah ruko yang terdiri dari empat lantai. Ditempat tersebut ditemukan ada 13 aplikasi yang digunakan perusahaan bagian penagihan itu.

"Tiga legal dan 10 ilegal, ada tim analis, ada telemarketing dan terakhir kolektor," katanya.

"Nanti kami sampaikan semua termasuk aplikasi 10 yang ilegal semuanya nanti kita rilis setelah pemeriksaan. PT ITN ini adalah bagian kolektornya untuk menagih, ada lagi nanti payung PT-nya, termasuk pengancamannya diancam dengan kata-kata kurang etis," sambungnya.

Yusri menuturkan kantor pinjol tersebut beroperasi sejak 2018. Disinggung nilai kerugian para korban, ia mengaku masih akan mendalami.

(ekm/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK