Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta turun tangan menyikapi polemik pemberian gelar doktor kehormatan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini menyusul rencana pemberian gelar doktor Honoris Causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Saat ini, UNJ tengah mengamandemen aturan terkait pedoman pemberian gelar doktor kehormatan. Presidium Aliansi Dosen UNJ Ubedilah Badrun mengatakan pengubahan itu sarat kepentingan.
Selain Ma'ruf, UNJ juga berencana memberikan gelar doktor kehormatan honoris causa untuk Menteri BUMN Erick Thohir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aliansi Dosen UNJ akan meminta Menteri Nadiem Makarim untuk turun tangan," kata Ubedilah kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10).
Lebih lanjut, Ubedilah mendesak Nadiem untuk menegakan aturan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ Tahun 2018, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan UNJ tahun 2021 dalam kasus ini.
Ia mengatakan, baik Ma'ruf Amin atau Erick Thohir keduanya tidak memenuhi syarat sebagai penerima gelar kehormatan itu. Sehingga, menurutnya, kampus tak patut untuk tetap mengusahakan pemberian gelar HC itu. Terlebih jika sampai mengubah aturan yang ada.
"Jelas-jelas kedua pejabat tersebut tidak memenuhi syarat mendapatkan gelar Dr HC maka seharusnya aturan itu yang ditegakkan," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Ubedilah, jika pola mengubah aturan demi kepentingan sesaat ini dibiarkan, maka hal itu menjadi tanda bahaya bagi kebijakan kampus merdeka dan masa depan universitas.
"Itu artinya tanda bahaya bagi masa depan Universitas dan tentu saja masa depan negara ini karena watak pragmatisme justru terjadi pada elite kampus yang seharusnya sebagai penjaga integritas negeri ini," ucapnya.
Diketahui, UNJ berencana memberikan gelar HC kepada Ma'ruf Amin dan Erick Thohir. Rencana itu kemudian menuai penolakan keras dari Aliansi Dosen UNJ. Mereka menganggap, gelar tersebut tak patut diberikan.
Gelar doktor kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan atau bidang kemasyarakatan.
Aliansi Dosen UNJ juga menyoroti poin 3 dalam Pedoman Pengusulan Jabatan Guru Besar Tetap dan Tidak Tetap Serta Penganugerahan Doktor Kehormatan Tahun 2021. Di dalamnya diatur bahwa penganugerahan gelar doktor kehormatan tidak diberikan UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan, sebagai cara menjaga moral akademik UNJ.
Sementara itu, Rektor UNJ Komarudin mengatakan pemberian gelar itu masih dibahas. Pihaknya juga mengaku akan mengamandemen pedoman terkait pemberian gelar kehormatan.
Namun Komarudin enggan mengaitkan proses amandemen tersebut dengan rencana pemberian gelar kehormatan kepada Ma'ruf Amin dan Erick Thohir yang ramai dipersoalkan. "Saya enggak bisa jawab," kata Komarudin.
(yla/pmg)