Konten Hoaks Direktur TV Swasta Singgung Pangkostrad Dudung

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 17:41 WIB
Konten hoaks yang dibuat Direktur BSTV Bondowoso di akun Youtube Aktual TV menyinggung Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman.
Konten hoaks yang dibuat Direktur BSTV Bondowoso di akun Youtube Aktual TV menyinggung Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konten hoaks yang dibuat oleh Direktur BSTV Bondowoso berinisial AZ di akun Youtube Aktual TV menyinggung Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan konten yang diunggah itu juga mengandung unsur adu domba antara TNI dan Polri.

"Terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah konten yang turut menyinggung nama Letjen Dudung antara lain berjudul "B.I.A.D.A.B!!! OWWW TERNYATA SI KEMBAR INI YG DI DALAM MOBIL LAND CRUISE". Konten itu juga menyertakan foto Dudung dan Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Lalu, ada pula konten berjudul "GABUNGAN POM TNI & PROPAM SEGEL RUMAH DUDUNG ABDURACHMAN, "GERAM!!! PANGKOSTRAD PASUKAN CAKRA TAK TERIMA".

Hengki menyebut bahwa konten tersebut bukan hanya sekadar hoaks, tapi juga bernuansa SARA dan mengandung fitnah.

"Ini bernuansa SARA, menggunakan atribut agama, fitnah, menyerang pribadi," ucap Hengki.

Polisi telah menangkap AZ yang merupakan Direktur BSTV Bondowoso terkait konten hoaks di akun Youtube miliknya bernama AktualTV.

Polisi juga turut menangkap M selaku pengelola akun Youtube AktualTV. Terakhir, AF yang berperan sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube AktualTV, ikut ditangkap.

Hengki menyampaikan bahwa para tersangka membuat konten tersebut untuk mencari keuntungan. Selama delapan bulan, mereka berhasil mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense Youtube.

"Yang cukup memprihatinkan dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi," kata Hengki.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

"Ini adu domba era digital, menimbulkan keonaran, dalam rangka keuntungan pribadi. Ini menjadi catatan keperihatinan kita bersama," kata Hengki.

Hengki menuturkan total ada 765 konten yang diunggah di akun Youtube Aktual TV tersebut. Kekinian, akun Youtube Aktual TV itu telah disita oleh pihak kepolisian.

Tak hanya di Youtube, kata Hengki, konten itu turut disebar di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, Facebook hingga Twitter.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER