Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan afirmasi guru honerer induk di sekolah negeri tidak akan berlaku untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Ia menyebut pada seleksi tahap lI l nanti, semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi.
"Jadi afirmasi untuk sekolah induk itu hanya kita berikan di ujian tahap I. Tahap I kita khususkan untuk sekolah negeri. Sedangkan di ujian tahap II nanti untuk sudah terbuka berkompetisi seluruhnya," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK di antaranya guru honorer K2 dan non-K2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Nunuk mengatakan pada tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi namun tidak lulus lantaran bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Tapi ditahap II mendatang, kata Nunuk, semua peserta diberikan kesempatan sama.
"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 1 menyatakan pelamar untuk kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Pemerintah juga memberikan afirmasi 100 persen pada guru honorer berusia 50 tahun.
Kemendikbudristek mengumumkan peserta lolos seleksi tahap I PPPK guru itu tercatat sebanyak 173.329. Namun, peserta yang lolos masih berpotensi tergeser setelah keluar hasil sanggah.