Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10), terungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hingga 'tim taliban' yang menangani kasus di Tanjungbalai.
Peran Lili Pintauli
Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK mengungkapkan bahwa Lili Pintauli Siregar yang pertama kali menghubunginya dan membicarakan perkara. Saat itu, Syahrial diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Berkas tersebut sudah ada di meja kerja Lili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau [Lili Pintauli Siregar] yang menyampaikan ada masalah di KPK terus saya katakan: 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ujar Syahrial yang memberikan kesaksian secara virtual.
Kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada. Syahrial diduga menerima suap dari Yusmada. Namun, Syahrial sempat menyuap Stepanus Robin yang kala itu berprofesi sebagai penyidik KPK dengan maksud agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, Syahrial juga sempat diberikan kontak pengacara bernama Arief Aceh oleh Lili Pintauli untuk membantu dirinya menghadapi kasus korupsi. Namun, pada akhirnya Syahrial menggunakan jasa Stepanus Robin yang dikenalnya melalui mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin [terdakwa yang merupakan mantan penyidik KPK] atau Bu Lili [untuk mengurus perkara]. Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," tutur Syahrial.
Tim Taliban
Dalam sidang kemarin, Syahrial mengaku pernah mendapat informasi dari Stepanus Robin bahwa tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap lelang jabatan di Tanjungbalai adalah 'tim taliban'. Oleh karena itu, pengondisian kasus sangat sulit dilakukan Stepanus Robin.
Syahrial mengaku tidak mengetahui siapa saja penyidik KPK yang masuk ke dalam 'tim taliban' dimaksud.
"[Terdakwa Robin] pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan?" ujar jaksa KPK, Heradian Salipi.
"Di kasus saya saat itu disebutkan taliban pak, 'taliban ini'," jawab Syahrial.
Stepanus dan Maskur Husain diadili karena didakwa telah menerima suap dari Syahrial untuk membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Tanjungbalai. Namun, perkara itu tetap diproses KPK hingga menetapkan Syahrial sebagai tersangka.
Adapun tim penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi lelang jabatan ini adalah Novel Baswedan Cs. Saat menangani perkara itu, Novel Cs menemukan bukti keterlibatan Stepanus yang menerima suap dari Syahrial. Atas dasar itulah, Stepanus diseret ke muka persidangan dan dipecat dari KPK.
"Yang tangani 'tim taliban', diterangkan enggak sama terdakwa siapa?" tanya jaksa.
"Dibilangnya taliban lah, sulit ini masuknya," jawab Syahrial.
 Novel Baswedan kerap dituding sebagai penyidik Taliban di internal KPK (CNN Indonesia/ Tri Wahyuni) |
2 Minggu Azis Lunasi Pembayaran
Stepanus Robin disebut memberi waktu dua minggu kepada Azis Syamsuddin untuk melunasi pembayaran jasa pengurusan kasus. Syahrial, yang merupakan kader Partai Golkar, menuturkan mengetahui informasi tersebut langsung dari Stepanus Robin.
Ia menangkap informasi itu sebagai pesan agar dirinya segera bisa melunasi pembayaran jasa Stepanus Robin. Dalam surat dakwaan, Syahrial disebut menyuap Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain sebesar Rp1,695 miliar.
"Pak Ketum saja hanya saya kasih waktu dua minggu, Anda kok lama sampai berbulan-bulan ampun, begitu disampaikan oleh Pak Robin," ungkap Syahrial.
Dalam persidangan ini diketahui bahwa 'Pak Ketum' dimaksud adalah Azis Syamsuddin. Azis dan Syahrial merupakan kader Partai Golkar yang mempunyai perkara di KPK. Azis juga yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus yang kala itu berprofesi sebagai penyidik KPK.
Syahrial tidak mengetahui secara pasti waktu dua minggu tersebut terkait dengan pengurusan perkara apa. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan oleh jaksa KPK, waktu dua minggu terkait dengan perkara di Lampung Tengah.