Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan selama ini juru parkir atau jukir di Medan saat mengutip retribusi parkir tepi jalan umum sering berlagak seperti ninja.
"Yang kita rasakan selama ini banyak jukir kita kayak ninja. Datang tak terlihat pulang nampak," ujarnya saat peluncuran e-parkir di Jalan Zainul Arifin, Medan, Senin (18/10).
Mantu Presiden Jokowi itu berpesan kepada jukir harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat saat mengutip retribusi parkir tepi jalan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya pesankan kepada semua teman kita, ada Dishub, jukir, pelayanan ini harus terbaik, jangan ada komentar masyarakat lagi tentang jukir ninja, masuk gak nampak, cuma disuruh parkir sendiri, pas pulang ngutip uang, nampak," tuturnya.
Bahkan saat mengutip, lanjut Bobby, tidak jarang jukir sambil berlari dari satu sisi ke sisi lain. Namun, dia tetap meminta agar jukir yang selama ini bertugas pada sistem parkir konvensional tetap dipekerjakan.
"Masyarakat nanti bisa langsung memberikan penilaian atas pelayanan ketika membayar retribusi parkir. Baik dari sisi nominal retribusi yang dibayar atau dari jukir itu sendiri," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan e-Parking resmi diberlakukan di delapan titik di Kota Medan, Senin (18/10).
Titik jalan yang telah menerapkan E-Parking di Kota Medan antara lain, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur.
Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jalan, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran.
Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.
"Jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2000 dan roda empat sebesar Rp3000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan pasar baru," ungkapnya.
(ain/ain)