Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan Ribuan Data Pribadi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan ribuan data pribadi dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10) malam.
Ruko tersebut menjadi lokasi perusahaan pinjol dengan nama PT Ant Information Consulting. Perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2018.
"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di lokasi.
Disampaikan Auliansyah, perusahaan ini menjalankan empat aplikasi pinjol. Semuanya ilegal.
Dalam penggerebekan itu, turut ditangkap empat karyawan. Mereka bertugas sebagai supervisor telemarketing, debt collector, collecting, serta bagian umum.
Kantor pinjol itu dalam keadaan sepi saat tim dari kepolisian datang. Berdasarkan penuturan karyawan, mereka sedang memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah.
"Tadi kami tanyakan ada menyatakan bahwa hari ini mereka melaksanakan WFH, saya bertanya ke supervisor kapan mereka melangsungkan WFH, katanya hari ini. Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk WFH," tutur Auliansyah.
Auliansyah menuturkan polisi akan terus melakukan penyelidikan usai melakukan penggerebekan. Termasuk mendalami barang bukti yang turut disita saat penggerebekan.
"Tentunya ini komputer, kemudian ada juga modem, laptop, kemudian juga ini nanti akan kita ambil dan dalami data-data para pekerja dan nasabah," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang pada Kamis (14/10) lalu.
Polisi menyebut perusahaan penagih utang disebut ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.
Buntut dari penggerebekan perusahaan penagih pinjol ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni P merupakan direktur PT ITN dan berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut serta MAF dan RAW berperan sebagai penagih utang pinjol.