Polda Metro Jaya menyita narkoba jenis ganja seberat 1,37 ton yang berasal dari jaringan Jakarta, Medan, dan Aceh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan dalam kasus ini sebanyak 12 tersangka turut ditangkap. Sedangkan enam tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.
"Di hadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja. Ini ada sebanyak 1,37 ton dari jaringan Jakarta, Medan, dan Aceh," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil menuturkan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terkait kasus narkoba ini. Apalagi, lanjutnya, para tersangka selalu berupaya dengan berbagai macam cara untuk bisa mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta.
"Kami identifikasi ganja banyak dipakai oleh para pemuda pada saat mereka nongkrong, saat mereka akan tawuran, dan lainya," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RH dan AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 10 September.
Diungkapkan Yusri, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 58,37 gram ganja atau 58 paket.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan dua pekan kemudian berhasil meringkus tiga tersangka yakni B, IT, dan MA. Dari ketiganya, turut disita barang bukti ganja sejumlah 112 kilogram.
"Hasil profiling barang berasal dari Aceh lintas Medan. Maka ini sindikat Aceh, Medan dan Jakarta," ugap Yusri.
Setelahnya, polisi kembali menangkap empat tersangka. Yakni, AK, B, IU, serta MH di wilayah Aceh. Dari keempat tersangka turut diamankan ganja seberat 600 kilogram.
Penyelidikan kembali berlanjut dan polisi menangkap tiga tersangka lainnya yakni, R, E dan H beserta barang bukti 600 kilogram ganja.
"Jadi total ada 1,3 ton lebih ganja dibawa dari Aceh dan didistribusikan ke Jakarta lewat Medan. Jadi ini pengembangan dari Tangsel, lalu ke Tambora, Aceh, dan Medan," tutur Yusri.
Yusri menyebut narkoba jenis ganja tersebut biasanya dijual seharga Rp5 juta untuk tiap kilogramnya. "Jadi 1,37 ton ganja nilainya hampir Rp7 Miliar," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Yusri, biasaya para tersangka mendapat upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Misalnya kalau barang sudah di Jakarta itu upahnya Rp100 ribu per kilogram, tapi kalau jarak jauh itu bisa Rp1 juta per kg. Tergantung berat kerja mereka masing-masing," ucap Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya masih akan terus bekerja untuk mengejar para buronan dalam kasus ini.
"Ada enam DPO kami kejar, masih kami kejar," katanya.
(dis/sfr)