7 Tahun Jokowi, Resentralisasi Kuasa di Lingkar Istana
CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 09:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Presiden Joko Widodo saat melantik Gubernur-Wagub Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-Al Yasin, di Istana Negara, Jumat (10/5). Ia dikritik lantaran menarik sejumlah ke. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki tahun ketujuh kepemimpinan Presiden Joko Widodo, desentralisasi kekuasaan dinilai tergerus perlahan akibat penarikan beberapa kewenangan daerah. Hal itu dianggap memicu peningkatan potensi korupsi.
Resentralisasi alias pemusatan kembali kekuasaan ke tangan pemerintah pusat tercermin dalam sejumlah produk legislasi. Pertama, pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengubah setidaknya 15 pasal terkait kewenangan daerah mengelola tambang.
Misalnya, Pasal 4 ayat (2) yang semula menyebut penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah daerah kini menjadi diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu juga menghapus Pasal 7 dan 8 yang mengatur rincian kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola mineral dan batubara.
Kedua, pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tak lama setelah pengesahan UU Minerba. Omnibus Law itu juga memangkas sejumlah kewenangan pemda, mulai dari urusan tambang hingga pajak.
Misalnya, Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 9 dan 10 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat. Pemda hanya menjadi pelaksana apa yang telah ditentukan pusat.
Kemudian, pemerintah daerah juga didikte dalam penentuan peraturan daerah. Pasal 175 UU Cipta Kerja menambahkan Pasal 402A pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal baru itu menyebut semua urusan konkuren (urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Seluruh aturan pemda harus sesuai kandungan nilai UU Cipta Kerja.
Ketiga, pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran provinsi, kabupaten, atau kota. Hal itu bisa dilakukan dengan dalih menyejahterakan masyarakat Papua.
Pada UU Otsus Papua sebelumnya, pemekaran wilayah di Papua bukan wewenang langsung pemerintah pusat. Pemekaran harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Keempat, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Aturan baru itu mewajibkan setiap aturan menteri wajib mendapat persetujuan presiden.
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) SitiZuhro menilai desentralisasi, yang mulai diterapkan bertahap sejak pemerintahan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, kini sudah tidak bersisa di era Presiden Jokowi.
"Saya mengistilahkan tidak tersisa ini desentralisasi kewenangan. Yang ada cuma administrasi. Jadi, itu pembantuan saja yang ditugaskan [ke pemerintah daerah]," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Ia menyayangkan pemangkasan desentralisasi menjadi sebatas hal-hal administratif. Sebab, menurutnya, meski belum sempurna, desentralisasi penting untuk mendorong pembangunan di daerah. Menurutnya, desentralisasi digagas supaya daerah punya payung untuk mengembangkan dirinya sendiri.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Sayangnya, kata Siti, seluruh pihak tak punya pandangan yang sama soal desentralisasi. Akibatnya, ada tarik-menarik kewenangan yang berujung pada kembalinya kekuasaan ke pusat.
"Kita itu dengan otonomi daerah masih belum satu perspektif. Pusat menerjemahkan seperti apa, daerah menerjemahkan seperti apa," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengkhawatirkan potensi korupsi imbas penarikan kewenangan ke pemerintah pusat.
Sambil mengutip ucapan politikus John Dalberg-Acton alias Lord Acton untuk menggambarkan kondisi saat ini, Feri khawatir wewenang super yang dimiliki pemerintah pusat akan memicu potensi korupsi yang besar.
"Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang terlalu absolut sudah pasti dan pasti korup. Kalau seluruh kekuasaan ditarik ke pusat, potensi korupsi besar-besaran sangat absolut," ucap Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Baginya, aturan-aturan hukum seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba sah secara legal. Namun, ia menilai aturan-aturan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan mengarahkan pembangunan menjadi makin sentralistik.
Ia pun khawatir cita-cita cita-cita Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran justru gagal karenanya.
"Saya agak khawatir cita-cita menyejahterakan Indonesia dari daerah jadi hilang dengan gagasan UU ini. Ini soal dominasi kekuasaan, kewenangan daerah yang diambil oleh pusat," tutur dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait resentralisasi kekuasaan. Namun, ia tak merespons pertanyaan yang dilayangkan hingga berita ini disiarkan.
Presiden Joko Widodo pernah merespons hal senada usai pengesahan UU Cipta Kerja. Jokowi menyampaikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengurusan dan pengawasan perizinan di daerah.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan UU Cipta Kerja berisi aturan untuk memperbaiki perizinan berusaha di daerah. Selain itu, undang-undang ini dibuat untuk penyederhanaan, standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah.
"UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Oktober 2020.
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki tahun ketujuh kepemimpinan Presiden Joko Widodo, desentralisasi kekuasaan dinilai tergerus perlahan akibat penarikan beberapa kewenangan daerah. Hal itu dianggap memicu peningkatan potensi korupsi.
Resentralisasi alias pemusatan kembali kekuasaan ke tangan pemerintah pusat tercermin dalam sejumlah produk legislasi. Pertama, pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengubah setidaknya 15 pasal terkait kewenangan daerah mengelola tambang.
Misalnya, Pasal 4 ayat (2) yang semula menyebut penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah daerah kini menjadi diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba itu juga menghapus Pasal 7 dan 8 yang mengatur rincian kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengelola mineral dan batubara.
Kedua, pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tak lama setelah pengesahan UU Minerba. Omnibus Law itu juga memangkas sejumlah kewenangan pemda, mulai dari urusan tambang hingga pajak.
Misalnya, Pasal 17 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 9 dan 10 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penataan ruang sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah pusat. Pemda hanya menjadi pelaksana apa yang telah ditentukan pusat.
Kemudian, pemerintah daerah juga didikte dalam penentuan peraturan daerah. Pasal 175 UU Cipta Kerja menambahkan Pasal 402A pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal baru itu menyebut semua urusan konkuren (urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah) harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Seluruh aturan pemda harus sesuai kandungan nilai UU Cipta Kerja.
Ketiga, pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran provinsi, kabupaten, atau kota. Hal itu bisa dilakukan dengan dalih menyejahterakan masyarakat Papua.
Pada UU Otsus Papua sebelumnya, pemekaran wilayah di Papua bukan wewenang langsung pemerintah pusat. Pemekaran harus melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Keempat, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Aturan baru itu mewajibkan setiap aturan menteri wajib mendapat persetujuan presiden.
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) SitiZuhro menilai desentralisasi, yang mulai diterapkan bertahap sejak pemerintahan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, kini sudah tidak bersisa di era Presiden Jokowi.
"Saya mengistilahkan tidak tersisa ini desentralisasi kewenangan. Yang ada cuma administrasi. Jadi, itu pembantuan saja yang ditugaskan [ke pemerintah daerah]," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Ia menyayangkan pemangkasan desentralisasi menjadi sebatas hal-hal administratif. Sebab, menurutnya, meski belum sempurna, desentralisasi penting untuk mendorong pembangunan di daerah. Menurutnya, desentralisasi digagas supaya daerah punya payung untuk mengembangkan dirinya sendiri.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Kekuasaan Absolut Cenderung Korup
Demo penolakan terhadap omnibus law UU Ciptaker, Jakarta, Oktober 2020. Selain merugikan buruh, UU ini mengalihkan kewenangan perizinan daerah ke pusat. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sayangnya, kata Siti, seluruh pihak tak punya pandangan yang sama soal desentralisasi. Akibatnya, ada tarik-menarik kewenangan yang berujung pada kembalinya kekuasaan ke pusat.
"Kita itu dengan otonomi daerah masih belum satu perspektif. Pusat menerjemahkan seperti apa, daerah menerjemahkan seperti apa," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengkhawatirkan potensi korupsi imbas penarikan kewenangan ke pemerintah pusat.
Sambil mengutip ucapan politikus John Dalberg-Acton alias Lord Acton untuk menggambarkan kondisi saat ini, Feri khawatir wewenang super yang dimiliki pemerintah pusat akan memicu potensi korupsi yang besar.
"Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang terlalu absolut sudah pasti dan pasti korup. Kalau seluruh kekuasaan ditarik ke pusat, potensi korupsi besar-besaran sangat absolut," ucap Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Baginya, aturan-aturan hukum seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba sah secara legal. Namun, ia menilai aturan-aturan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan mengarahkan pembangunan menjadi makin sentralistik.
Ia pun khawatir cita-cita cita-cita Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran justru gagal karenanya.
"Saya agak khawatir cita-cita menyejahterakan Indonesia dari daerah jadi hilang dengan gagasan UU ini. Ini soal dominasi kekuasaan, kewenangan daerah yang diambil oleh pusat," tutur dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait resentralisasi kekuasaan. Namun, ia tak merespons pertanyaan yang dilayangkan hingga berita ini disiarkan.
Presiden Joko Widodo pernah merespons hal senada usai pengesahan UU Cipta Kerja. Jokowi menyampaikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam pengurusan dan pengawasan perizinan di daerah.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan UU Cipta Kerja berisi aturan untuk memperbaiki perizinan berusaha di daerah. Selain itu, undang-undang ini dibuat untuk penyederhanaan, standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah.
"UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Oktober 2020.