Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan melakukan revisi aturan tentang pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang sebagai langkah meningkatkan seluruh tata kelola lembaga yang baik di kampus tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi penolakan yang dilakukan Aliansi Dosen UNJ terkait rencana pemberian gelar kehormatan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan," bunyi pernyataan Humas, dan Informasi Publik UNJ seperti dikutip dari situs resmi UNJ, Selasa (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak UNJ menjelaskan revisi terhadap draf aturan tersebut dikarenakan terdapat ketentuan yang tak sesuai dengan beberapa regulasi. Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 lalu. Rapat itu memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenal ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan tersebut.
"Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang," bunyi keterangan resmi UNJ.
Lebih lanjut, pihak UNJ mengklaim akan terus menjunjung tinggi prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan dan kesetaraan dalam setiap kegiatan. Termasuk pemberian gelar doktor kehormatan.
Mereka juga mengklaim selalu berupaya untuk meningkatkan semua tata kelola yang baik agar menjadi universitas yang lebih kuat dan unggul.
"UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga," bunyi keterangan resmi UNJ tersebut.
Revisi aturan ini dilakukan di tengah gelombang penolakan keras dari Aliansi Dosen UNJ terhadap rencana kampus memberikan gelar doktor honoris causa kepada Ma'ruf Amin dan Erick Thohir.
Aliansi Dosen UNJ menganggap gelar tersebut tak patut diberikan kepada Ma'ruf dan Erick Thohir.
Rencana pemberian gelar doktor kehormatan kepada kedua pejabat ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kini penganugerahan itu kembali diajukan
(rzr/wis)